Beli Ganja Rp700 Ribu via Facebook, Pria di Tobelo Diciduk Polisi
Sofifi, malutpost.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap seorang pria berinisial FP alias Ical (30 tahun) dengan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 55,26 gram bruto di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Ical ditangkap pada Sabtu (31/10/2026), setelah anggota Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut menerima informasi terkait satu paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika masuk ke wilayah Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 1 Subdit I langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Ical mengaku membeli ganja tersebut melalui akun Facebook yang beralamat di Sukabumi, Jawa Barat, dengan harga Rp700 ribu.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Malut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
Dia menegaskan, Polda Malut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi narkotika.
"Kami mengajak masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi kepolisian dan masyarakat penting untuk mencegah peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (one)