Eks Kapolri Listyo dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Jakarta, malutpost.com – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, sebagaimana dilansir detiknews, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Selain Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik lainnya. Dugaan penyadapan ilegal itu juga menyasar jurnalis hingga kalangan pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut dilakukan pada periode 2025–2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tandasnya. (dtn/one)