1. Beranda
  2. Maluku Utara

Bupati Morotai Dinilai Tak Patuh Hukum, Utang Ganti Rugi Rp92,5 Miliar Belum Dibayar

Oleh ,

Morotai, malutpost.com – Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua, dinilai tidak patuh terhadap hukum karena belum melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC), sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penilaian tersebut disampaikan Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib.

Tabrani mengatakan, kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT MMC telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Dengan demikian, putusan tersebut merupakan keputusan negara yang wajib dihormati dan dilaksanakan.

“Menurut saya, kepatuhan pemerintah, dalam hal ini bupati sebagai pimpinan, terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah itu wajib,” ujarnya, Rabu (3/11/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut bukan sekadar persoalan administratif ataupun kebijakan pemerintah daerah, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

Karena itu, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Bupati Morotai berpotensi melanggar sumpah jabatan, khususnya terkait komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam sumpah jabatan itu, bupati berjanji menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban hukumnya. Putusan pengadilan yang sudah inkrah dan mewajibkan pemerintah daerah melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan merupakan kewajiban hukum,” tegasnya.

Tabrani menilai, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebab, kepala daerah memiliki kewajiban untuk tunduk pada hukum dan melaksanakan putusan lembaga peradilan.

Bahkan, lanjutnya, sikap tidak tunduk terhadap peraturan perundang-undangan dapat menjadi salah satu dasar bagi DPRD untuk menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari mekanisme konstitusional terkait pemberhentian kepala daerah.

“Kalau bupati tidak melaksanakan atau tidak patuh terhadap putusan inkrah, maka berpotensi melanggar sumpah jabatannya, yaitu tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu salah satu alasan yang dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk menyatakan pendapat dalam proses pemakzulan bupati,” jelas Tabrani.

Meski demikian, Tabrani mengaku langkah pemakzulan bukanlah sesuatu yang diharapkan terjadi. Namun, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab untuk mencermati persoalan tersebut dan mengambil sikap sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila DPRD tidak mengambil sikap, pihak terkait masih dapat menempuh mekanisme pengawasan dan tindak lanjut melalui pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya menyarankan pihak MMC menempuh langkah ke Kementerian Dalam Negeri. Melihat perkembangan sekarang, memang belum terlihat adanya iktikad baik dari kepala daerah untuk menyelesaikan kewajiban,” tuturnya.

Selain itu, Tabrani menyoroti tidak adanya usulan pembayaran ganti rugi kepada PT MMC dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, tidak dimasukkannya usulan pembayaran tersebut dalam pembahasan anggaran menjadi salah satu indikator yang patut dipertimbangkan PT MMC dalam menilai keseriusan pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban hukumnya.

“Pembahasan RAPBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027 tidak ada pengusulan pembayaran ganti rugi terhadap MMC. Itu yang menjadi pertimbangan bahwa belum ada iktikad baik dari bupati. Hal ini harus menjadi perhatian pihak MMC untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Diketahui, PT MMC sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Adapun pelaksanaan eksekusi dalam perkara tersebut tidak menyasar objek tanah atau bangunan, melainkan berkaitan dengan kewajiban penganggaran pembayaran ganti rugi melalui APBD Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. (one)