1. Beranda
  2. Opini

PLTN Terapung di Halmahera Utara: Listrik untuk Rakyat atau Karpet Merah bagi Investor?

Oleh ,

Oleh : Asma Sulistiawati

(Pegiat Literasi) 

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung di Halmahera Utara, Maluku Utara, menjadi babak baru pengembangan energi Indonesia. Proyek yang digadang-gadang membawa kemajuan ini justru menyisakan pertanyaan mendasar: apakah listrik yang dihasilkan benar-benar untuk kesejahteraan rakyat, atau lebih banyak melayani kepentingan industri dan pemilik modal?

Dilansir Haliyora.id, Kamis (29/10/2026), DPRD Halmahera Utara mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi tersebut dipersiapkan menyambut proyek PLTN terapung berkapasitas 200 megawatt (MW) di kawasan Barnabas, Kecamatan Kao. Proyek ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2029 dan beroperasi pada 2031, meskipun masih menunggu kajian serta keputusan pemerintah pusat.

Sementara itu, ANTARA News (17/10/2026) melaporkan kesepakatan antara perusahaan Rusia Rosatom dan PT Pembangkit Listrik Nuklir yang ditandatangani di Moskow pada 16 Oktober 2026. Proyek direncanakan menggunakan dua unit pembangkit nuklir terapung berkapasitas total 200 MW melalui skema bisnis antarkorporasi (B2B), tanpa pendanaan APBN.

Namun, apakah investasi besar otomatis berarti kesejahteraan rakyat?

Ketika Energi Strategis Tunduk pada Kepentingan Kapitalis

Pembangunan PLTN sering dipromosikan sebagai jawaban atas kebutuhan energi bersih dan pertumbuhan ekonomi. Memang, teknologi nuklir mampu menghasilkan listrik rendah karbon dalam jumlah besar dan relatif stabil. Namun, persoalannya bukan sekadar teknologi, melainkan siapa yang menguasai, menentukan harga, dan menikmati hasilnya.

Pakar energi Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, sebagaimana diberitakan Bloomberg Technoz (30/10/2026), menilai kapasitas PLTN terapung tersebut terlalu kecil untuk menggantikan kebutuhan listrik pembangkit batu bara kawasan industri nikel.

Dengan asumsi faktor kapasitas 90 persen, PLTN 200 MW diperkirakan menghasilkan sekitar 1,59 terawatt-jam listrik per tahun. Jumlah ini hanya sekitar 5 persen dari produksi listrik pembangkit industri di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park yang mencapai 31,8 terawatt-jam.

Data tersebut menunjukkan bahwa proyek ini belum tentu mampu menyelesaikan persoalan energi industri, apalagi menjamin pemerataan listrik bagi masyarakat.

Di sinilah persoalan sistem kapitalisme sekuler patut dikritisi.

Dalam sistem kapitalisme, energi dapat diperlakukan sebagai komoditas bisnis. Keputusan investasi sangat dipengaruhi perhitungan keuntungan, pengembalian modal, dan kepentingan pasar. Negara berisiko lebih sibuk menyediakan kemudahan investasi daripada memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.

Sementara itu, sekularisme memisahkan pengaturan kehidupan publik dari ketentuan agama. Akibatnya, pengelolaan kekayaan alam tidak harus berangkat dari prinsip amanah dan tanggung jawab kepada Allah, tetapi lebih banyak ditentukan oleh aturan ekonomi buatan manusia.

Ironis jika daerah kaya sumber daya alam justru harus menunggu kepentingan investasi untuk memperoleh pelayanan energi yang layak.

Skema B2B tanpa APBN juga tidak otomatis membebaskan rakyat dari beban. Biaya investasi tetap harus dikembalikan melalui pendapatan proyek. Karena itu, transparansi harga listrik, jaminan pembelian, pembagian risiko, dan kewajiban negara menjadi sangat penting.

Selain persoalan ekonomi, PLTN terapung menghadirkan tantangan keselamatan, pengelolaan limbah radioaktif, keamanan wilayah laut, serta kesiapan menghadapi keadaan darurat. Semua membutuhkan pengawasan independen dan keterlibatan masyarakat.

Jika pengawasan lemah, risiko dapat ditanggung masyarakat sekitar, sedangkan keuntungan dinikmati pihak tertentu.

Dalam jangka panjang, ketergantungan pada teknologi, bahan bakar, dan layanan teknis luar negeri juga berpotensi melemahkan kemandirian energi apabila tidak disertai penguasaan teknologi nasional.

Maka, masalah utamanya bukan semata keberadaan investor asing ataupun teknologi nuklir. Masalahnya adalah ketika kepentingan bisnis ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat.

Energi sebagai Amanah, Bukan Ladang Keuntungan Segelintir Orang

Islam menawarkan landasan berbeda dalam mengelola kekayaan alam dan kebutuhan masyarakat.

Rasulullah saw. bersabda:

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis ini menjadi salah satu dasar konsep kepemilikan umum dalam Islam. Para ulama membahas sumber daya energi yang menjadi kebutuhan bersama sebagai bagian dari kekayaan yang pengelolaannya harus memperhatikan hak masyarakat luas.

Dalam pandangan ekonomi Islam, negara berkewajiban memastikan sumber daya milik umum tidak dikuasai segelintir pemodal untuk kepentingan pribadi.

Pengelolaan energi harus diarahkan bagi kemaslahatan rakyat, bukan semata keuntungan perusahaan.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7, yang menegaskan prinsip agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya.

Prinsip ini menuntut pemerataan manfaat kekayaan dan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi.

Sejarah kepemimpinan Islam memberikan contoh penting. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan harta publik melalui Baitulmal. Umar juga dikenal menarik kembali pemberian tambang garam kepada Abyadh bin Hammal setelah mengetahui sifatnya sebagai sumber daya yang melimpah dan dibutuhkan umum.

Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya mencegah penguasaan pribadi atas sumber daya yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam penerapannya terhadap energi modern, negara perlu mengutamakan kepemilikan umum sesuai ketentuan syariat, mengembangkan tenaga ahli, membangun teknologi mandiri, serta menyediakan layanan energi yang terjangkau dan merata.

Pengembangan nuklir pun harus didasarkan pada kebutuhan nyata, kajian ilmiah, keselamatan manusia, dan perlindungan lingkungan. Islam tidak mengajarkan pengabaian risiko demi mengejar keuntungan.

Negara juga harus menjamin pengawasan yang kuat, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban pengelola. Kerja sama dengan pihak luar dapat dinilai berdasarkan ketentuan syariat, kemanfaatan, dan terjaganya kedaulatan.

Dalam konsep kepemimpinan Islam, penguasa bukan sekadar pembuat aturan yang mempermudah investasi. Penguasa adalah pengurus urusan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:

"Imam adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, solusi mendasar yang ditawarkan Islam bukan sekadar mengganti investor atau memperbaiki regulasi, melainkan membangun tata kelola ekonomi dan pemerintahan berdasarkan syariat secara menyeluruh.

Rakyat tidak membutuhkan proyek megah yang hanya terlihat hebat di atas kertas. Rakyat membutuhkan energi yang aman, terjangkau, merata, dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan.

PLTN Halmahera Utara semestinya menjadi pengingat bahwa kemajuan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau kecanggihan teknologi. Kemajuan harus diukur dari terpenuhinya hak rakyat.

Sebab, negeri yang kaya energi seharusnya tidak menjadikan rakyat sekadar penonton di tanahnya sendiri.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Baca Juga