Nyawa Pekerja dan Tanggung Jawab PT GMM: Ketika Keselamatan Diuji oleh Kepentingan Produksi
Oleh: Ajuldin Safi
(Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam HMI Cabang Ternate 2022–2023)
Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang karyawan PT GMM di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, pada 20 Oktober 2026, semestinya tidak berhenti sebagai kabar duka.
Peristiwa ini perlu dibaca lebih jauh sebagai persoalan serius tentang bagaimana perusahaan mengelola keselamatan pekerjanya.
Informasi awal menyebutkan kecelakaan tersebut diduga berkaitan dengan rem kendaraan yang mengalami blong. Jika dugaan ini benar, persoalannya tidak cukup dijelaskan sebagai kerusakan teknis.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kendaraan operasional yang digunakan untuk mengangkut pekerja dapat beroperasi dalam kondisi yang diduga membahayakan keselamatan?
Pertanyaan tersebut penting karena kecelakaan kerja tidak selalu berdiri sebagai peristiwa yang datang tiba-tiba.
Dalam banyak kasus, kecelakaan dapat menjadi ujung dari rangkaian persoalan yang sebelumnya tidak terdeteksi, tidak ditangani, atau bahkan diabaikan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan, riwayat perawatan, sistem pengawasan, hingga kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus dilakukan secara menyeluruh.
Keselamatan Bukan Urusan Administratif
Dalam perspektif manajemen, keselamatan kerja merupakan bagian dari tanggung jawab utama perusahaan. Ia tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap dokumen operasional atau sekadar kewajiban untuk memenuhi ketentuan pemerintah.
Perusahaan yang mengelola kegiatan operasional dengan risiko tinggi semestinya memiliki sistem identifikasi dan pengendalian bahaya yang berjalan efektif.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pekerja, misalnya, harus melalui pemeriksaan berkala. Setiap indikasi kerusakan harus ditindaklanjuti, sementara kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan wajib dihentikan pengoperasiannya.
Di sinilah efektivitas manajemen PT GMM perlu diuji. Apakah pemeriksaan kendaraan dilakukan secara konsisten? Apakah perawatan sistem pengereman berjalan sesuai jadwal? Apakah terdapat laporan kerusakan sebelum kecelakaan terjadi? Dan yang paling penting, apakah perusahaan memiliki mekanisme yang memastikan kendaraan tidak layak tidak digunakan untuk kepentingan operasional?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Namun, publik berhak memperoleh jawaban karena satu nyawa pekerja telah melayang dalam aktivitas perusahaan.
Jika investigasi menemukan adanya prosedur pemeriksaan yang diabaikan, perawatan yang tidak memadai, atau pengawasan yang gagal mencegah penggunaan kendaraan tidak layak, persoalannya tidak lagi sebatas kerusakan teknis.
Hal itu dapat menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian manajemen yang harus dipertanggungjawabkan.
Jangan Biarkan Target Produksi Mengalahkan Keselamatan
Dalam kegiatan usaha, produktivitas dan pencapaian target produksi memang menjadi bagian penting dari keberlangsungan perusahaan. Namun, keduanya tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan manusia.
Perusahaan tidak dapat mengukur keberhasilan hanya dari capaian produksi, efisiensi biaya, atau keuntungan finansial. Ada ukuran lain yang jauh lebih mendasar, yakni kemampuan memastikan setiap pekerja dapat menjalankan tugasnya tanpa menghadapi risiko yang seharusnya bisa dicegah.
Budaya keselamatan kerja harus tercermin dalam keputusan sehari-hari. Bukan hanya melalui penggunaan alat pelindung diri, pemasangan papan peringatan, atau pelaksanaan sosialisasi K3, melainkan juga melalui keberanian menghentikan pekerjaan ketika ditemukan kondisi yang membahayakan.
Persoalannya, sejauh mana prinsip tersebut benar-benar diterapkan di lingkungan PT GMM?
Evaluasi tidak boleh hanya diarahkan kepada pengemudi atau pekerja lapangan. Manajemen perusahaan juga harus diperiksa, termasuk kebijakan pemeliharaan kendaraan, alokasi anggaran keselamatan, mekanisme pelaporan kerusakan, serta rantai pengawasan operasional.
Sebab, tanggung jawab keselamatan tidak mungkin dibebankan seluruhnya kepada pekerja yang berada di lapangan, sementara kebijakan dan sumber daya operasional ditentukan oleh manajemen.
Pemerintah Tidak Boleh Berhenti pada Pemeriksaan Formal
Tragedi ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Selatan. Pengawasan terhadap penerapan K3 tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif atau menunggu perusahaan menyampaikan laporan.
Dinas Ketenagakerjaan perlu memastikan proses investigasi berlangsung objektif, transparan, dan menyentuh akar persoalan. Pemeriksaan harus mengungkap penyebab kecelakaan, kondisi kendaraan, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan perusahaan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan K3, tindakan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan aturan tidak boleh bergantung pada besar atau kecilnya perusahaan maupun kepentingan ekonomi yang melekat pada aktivitas usahanya.
Di sisi lain, keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, pendampingan, serta pemenuhan hak dan kompensasi sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai perhatian terhadap keluarga hanya berhenti pada ungkapan belasungkawa, sementara persoalan hak-hak mereka tidak memperoleh kepastian.
Transparansi menjadi penting agar peristiwa ini tidak tenggelam tanpa kejelasan. Publik perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang akan dilakukan untuk mencegah kecelakaan serupa.
Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Kematian seorang pekerja seharusnya menjadi peringatan keras bahwa keselamatan tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi. Perusahaan boleh mengejar keuntungan dan meningkatkan produksi, tetapi tanggung jawab melindungi manusia yang bekerja di dalamnya tidak dapat ditawar.
PT GMM perlu membuka diri terhadap evaluasi dan memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diperiksa. Pemerintah juga harus menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban birokratis, melainkan instrumen untuk melindungi hak pekerja.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya terletak pada seberapa besar keuntungan yang dihasilkan, tetapi juga pada bagaimana perusahaan memperlakukan manusia yang menjadi bagian dari proses produksinya.
Sebab, pekerja bukan sekadar tenaga untuk menggerakkan mesin produksi. Mereka adalah manusia yang memiliki keluarga, kehidupan, dan hak untuk kembali ke rumah dengan selamat setelah bekerja.
Satu nyawa telah hilang. Jangan biarkan tragedi ini berakhir hanya sebagai catatan kecelakaan kerja berikutnya.