Soal Ganti Rugi, PT MMC Disarankan Lapor Pemkab Morotai ke Kemendagri
Morotai, malutpost.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai tidak profesional dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC).
Bahtiar mengatakan, kewajiban pembayaran tersebut telah memiliki dasar hukum melalui putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Dalam putusan itu, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi tanggung jawab Pemkab Pulau Morotai.
“Itu kan sudah jelas dalam gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Bahkan dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai. Dengan putusan itu, Bupati Rusli Sibua harus profesional. Kalau Bupati juga tidak menghormati putusan pengadilan, itu artinya tidak taat hukum,” kata Bahtiar, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, Bupati Pulau Morotai seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dengan menunjukkan sikap taat terhadap hukum dan setiap putusan pengadilan.
“Setiap warga negara, termasuk sebagai Bupati yang baik, seharusnya memberikan contoh yang baik. Sehingga masyarakat juga tahu bahwa hukum harus ditaati,” jelasnya.
Bahtiar menyebut, dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemkab Morotai wajib melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah diputuskan. Hal itu penting agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurutnya, PT MMC juga dapat melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena Pemkab Morotai dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan.
“Masalah ini, pihak PT MMC juga bisa melaporkan ke Kemendagri karena Pemkab Morotai tidak mempunyai itikad baik atas pengembalian yang sudah inkrah dalam putusan,” tuturnya.
Ia menambahkan, Bupati Morotai seharusnya mulai memikirkan langkah penyelesaian dengan mengalokasikan anggaran pembayaran pada tahun berikutnya, bukan membiarkan persoalan tersebut tanpa kepastian.
“Sebenarnya Bupati sudah harus berpikir itu dan kemudian mengalokasikan anggaran pada tahun selanjutnya. Tidak harus diam dan kemudian membuat hal ini tidak jelas. Kalaupun yang paling parah tidak diakomodir dalam APBD-P ataupun APBD 2027, maka wajib melaporkan ke Presiden ataupun Kemendagri,” sambungnya.
Selain itu, Bahtiar menyatakan PT MMC juga dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan untuk mendorong pelaksanaan putusan tersebut. Menurutnya, pengadilan memiliki kewenangan untuk memastikan isi putusan dijalankan.
“Kalau sudah aanmaning pertama, maka bersama-sama dengan pengadilan untuk aanmaning kedua. Supaya melihat objek lain yang bisa disita oleh pengadilan. Langkah ini jika Pemkab Morotai tidak mau melakukan ganti rugi melalui APBD tahun berikutnya. Intinya, pengadilan juga punya kewenangan untuk menjalankan isi putusan itu,” pungkasnya.
Diketahui, PT MMC sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai.
Adapun eksekusi dalam perkara tersebut bukan menyasar objek tanah atau bangunan, melainkan berkaitan dengan kewajiban penganggaran pembayaran ganti rugi melalui APBD Pemkab Pulau Morotai. (one)