1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Halmahera Selatan

Polda Malut Ungkap Penampungan BBM Subsidi di Babang, Pemilik Diamankan

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (27/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, anggota Ditreskrimsus mengamankan tujuh unit truk, empat di antaranya diduga telah dimodifikasi, serta 57 jerigen. Dari jumlah tersebut, 36 jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di Desa Babang.

“Anggota mendapatkan laporan, kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang. Di lokasi, anggota menemukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan truk ke dalam jerigen untuk ditampung di gudang,” ungkap Kombes Hadi, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, anggota mengamankan sejumlah barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A yang diduga sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan.

“Anggota juga meminta keterangan dari pihak yang diduga sebagai pembeli dan sopir truk guna mendalami asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut,” jelasnya.

Kombes Hadi menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman, melaksanakan gelar perkara, serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pendistribusiannya.

“Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi perlu dilakukan untuk memastikan bahan bakar tersebut digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. Yang jelas, penyidik masih mendalami kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (one)

Baca Juga