Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Buli Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK
Maba, malutpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan mantan Kepala Puskesmas Perawatan Buli inisial NAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2022, dengan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli mencapai Rp524.562.000.
Penetapan tersangka yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Timur pada Kamis (29/10/2026) itu, tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Ibnu Rusyd, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, menelusuri dokumen, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan NAK sebagai tersangka, yang pada 2022 menjabat sebagai Kepala Puskesmas Perawatan Buli sekaligus pengelola anggaran BOK," ungkapnya.
Ia menambahkan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BOK Puskesmas Buli yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur 2022. Dalam dokumen penyidikan, anggaran BOK yang dialokasikan mencapai Rp1.660.060.000, dengan realisasi sebesar Rp1.421.097.670.
"Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Dugaan itu meliputi kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai dalam dokumen pertanggungjawaban, serta dugaan pemalsuan dokumen pendukung," tambahnya.
Selain itu, sambung dia, penyidik juga menemukan dugaan praktik pinjam nama pelaksana kegiatan, yakni identitas orang yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban diduga tidak sesuai dengan pihak yang sebenarnya melaksanakan kegiatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur melalui laporan Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000.
"Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional. Sebagai dakwaan alternatif subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama beserta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional," katanya.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran sektor kesehatan di Halmahera Timur. Kejari berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi sebagai upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara," tandasnya. (cr-05)