Belum Dibayar, PT MMC Kembali Tagih Ganti Rugi Rp92,5 Miliar ke Pemkab Morotai
Morotai, malutpost.com – PT Morotai Marine Culture (MMC) kembali mendatangi Kantor Bupati Pulau Morotai dengan membawa surat penagihan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Rabu (28/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah PT MMC menggelar pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Malut beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, tim mengakui adanya kewajiban pembayaran ganti rugi oleh Pemkab Morotai kepada PT MMC sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum dan melakukan pembayaran ganti rugi sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Pulau Morotai saat aanmaning dan pelaksanaan eksekusi sebelumnya.
Namun, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit serta masih adanya kewajiban lain, PT MMC membuka ruang pembicaraan lebih lanjut terkait mekanisme penganggaran dan pembayaran ganti rugi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Perusahaan berharap kewajiban tersebut dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026 atau APBD 2027.
“Intinya, kami membuka ruang untuk bisa bernegosiasi sesuai dengan kemampuan daerah dan sesuai dengan mekanisme keuangan daerah yang berlaku,” kata Penasihat Hukum PT MMC, Oky Dwi Kurniyanto, Kamis (29/10/2026).
Oky menegaskan, sebelumnya PT MMC juga telah melayangkan surat permohonan eksekusi lanjutan kedua atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada 11 September 2026.
“Surat permohonan eksekusi kedua itu kembali dimasukkan lantaran Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada PT MMC senilai Rp92,5 miliar,” tandasnya.
Diketahui, PT MMC sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai.
Adapun eksekusi dalam perkara tersebut bukan menyasar objek tanah atau bangunan, melainkan berkaitan dengan kewajiban penganggaran pembayaran ganti rugi melalui APBD Pemkab Pulau Morotai. (one)