1. Beranda
  2. Maluku Utara

Usulan Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional di Malut Belum Dibahas, BPJN Tunggu Persiapan Pemprov

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Usulan peningkatan status sejumlah ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional di Maluku Utara (Malut) belum dibahas dalam koordinasi antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo, dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Abdul Hamid mengatakan, koordinasi yang dilakukan pada Selasa (27/10/2026) bersama Gubernur Sherly masih berfokus pada sinkronisasi program pembangunan infrastruktur yang direncanakan pemerintah pusat di Maluku Utara untuk tahun anggaran 2026 dan 2027.

Menurutnya, koordinasi tersebut melibatkan lintas balai teknis, yakni balai jalan, balai sungai, dan balai cipta karya. Sinergi ini diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan daerah.

“Kita koordinasi saja, koordinasi lintas balai, karena ada balai jalan, balai sungai, sama cipta karya. Koordinasi terkait program-program 2026 dan 2027 yang ada di Maluku Utara,” ujar Abdul Hamid, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat, terutama melalui penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan serta membantu mencari solusi apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kita saling koordinasi supaya kalau ada kendala, pihak provinsi siap membantu. Terkait data, provinsi juga support data,” katanya.

Terkait rencana peningkatan status jalan provinsi menjadi jalan nasional, Abdul Hamid menegaskan bahwa persoalan tersebut belum menjadi agenda pembahasan dalam koordinasi bersama Gubernur Sherly.

Ia menyebutkan, usulan jalan yang akan diajukan untuk menjadi jalan nasional berkaitan dengan perencanaan tahun 2027. Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu terlebih dahulu menyiapkan usulan sebelum disampaikan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Belum, belum dibahas. Nanti juga akan dibahas karena usulan untuk jalan nasional itu kan di 2027. Nanti dari provinsi mau menyiapkan dulu, baru nanti disampaikan lewat Dinas PU. Untuk sementara belum dibahas,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana peningkatan status jalan provinsi menjadi jalan nasional masih berada pada tahap persiapan usulan di tingkat pemerintah daerah. Belum ada ruas jalan tertentu yang disebutkan telah disepakati untuk diusulkan maupun ditetapkan menjadi jalan nasional.

Usulan tersebut selanjutnya perlu dibahas melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk penilaian terhadap kebutuhan konektivitas, fungsi ruas jalan, serta persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

Lanjut dia, peningkatan status jalan menjadi jalan nasional menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan secara matang karena berkaitan dengan pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan dan perencanaan penanganan infrastruktur ke depan.

Dengan status yang sesuai, penanganan jalan dapat direncanakan berdasarkan kewenangan pemerintah yang berlaku. Namun, perubahan status tidak terjadi secara otomatis hanya karena adanya usulan dari pemerintah daerah.

Selain itu, Abdul Hamid juga menegaskan bahwa Trans Kieraha belum dibahas dalam koordinasi tersebut, termasuk dalam konteks usulan peningkatan status jalan menjadi jalan nasional.

Menurutnya, Trans Kieraha bukan merupakan jalan nasional sehingga persoalan tersebut tidak termasuk dalam pembahasan bersama Gubernur Sherly Tjoanda.

“Termasuk Trans Kieraha juga belum dibahas. Belum, belum. Karena Trans Kieraha kan bukan di jalan nasional,” ungkapnya.

Di sisi lain, Abdul Hamid menyampaikan bahwa program Inpres Jalan Daerah (IJD) pada tahun ini direncanakan menjangkau seluruh 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, termasuk jalan provinsi.

Program tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan konektivitas antarwilayah serta memperbaiki akses masyarakat terhadap pusat ekonomi, pelayanan publik, dan berbagai kegiatan produktif.

“Kalau jalan daerah kan tahun ini insyaallah itu di 10 kabupaten/kota plus jalan provinsi. Jadi alhamdulillah semua kabupaten/kota dapat jalan daerah,” katanya.

Saat ini, pelaksanaan program tersebut masih dalam tahap persiapan mini kompetisi dan persiapan tender. Penanganannya direncanakan menggunakan skema multiyears atau tahun jamak untuk periode 2026–2027.

Tahapan persiapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan dan perencanaan yang berlaku.

Program IJD dan rencana pengusulan jalan provinsi, kata dia, menjadi jalan nasional merupakan dua hal yang perlu dibedakan. IJD berfokus pada dukungan penanganan jalan daerah melalui program pemerintah pusat, sedangkan peningkatan status jalan menjadi jalan nasional membutuhkan usulan serta proses penetapan tersendiri.

Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan BPJN diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi program infrastruktur, sekaligus memastikan kebutuhan pembangunan jalan di daerah dapat disiapkan untuk perencanaan 2026 dan 2027 mendatang. (nar) 

Baca Juga