1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Halmahera Utara

Satreskrim Polres Halut Temukan Alat Berat di Kali Aru Lalu Berhenti, Praktisi Hukum: Ini Patut Dipertanyakan

Oleh ,

Halut, malutpost.com – Praktisi hukum Maluku Utara (Malut), Rafiq Hafitzh, meragukan hasil pengecekan tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) di lokasi galian C Kali Aru, tepatnya di perbatasan Desa Bobisingo dan Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Keraguan tersebut muncul setelah tim yang dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan langsung di lokasi pada Kamis (15/10/2026). Dalam pengecekan itu, petugas menyatakan tidak menemukan aktivitas penggalian. Namun, di lokasi ditemukan alat berat jenis excavator, dump truck, bekas galian lama yang telah terisi air, serta jejak ban truk.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Bobisingo yang disampaikan kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, saat reses pada Senin (28/9/2026).

“Tim opsnal Satreskrim Polres Halut yang turun langsung ke lokasi galian C dan membuat laporan kepada pimpinan bahwa tidak ada aktivitas, itu patut dicurigai,” kata Rafiq, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, temuan alat berat excavator dan dump truck di lokasi seharusnya mendorong aparat untuk menelusuri lebih jauh aktivitas penggalian yang sebelumnya dikeluhkan warga.

Ia menilai, keberadaan alat berat dan kendaraan pengangkut material tersebut perlu menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi itu.

“Sebagai penegak hukum, harus menelusuri aktivitas sebelumnya karena sudah dikeluhkan warga. Kalau sudah dikeluhkan, berarti aktivitas sebelumnya itu tak sesuai. Hanya menemukan alat berat dan bekas galian kemudian berhenti, ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Rafiq juga menyoroti keterangan pemilik crusher atau mesin penghancur batu bernama Kian. Saat ditemui tim opsnal, Kian disebut mengakui bahwa aktivitas galian sudah tidak beroperasi karena mesin penghancur batu sedang dalam perbaikan.

“Pernyataan pemilik crusher itu justru ebih memperkuat lagi, sehingga dapat diduga bahwa telah ada aktivitas sebelumnya di lokasi tersebut sebelum mesin penghancur batu diperbaiki atau rusak,” tuturnya.

Rafiq berharap persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut, terutama dari aspek hukum. Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya aktivitas penggalian sebelumnya, aparat perlu memastikan dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Jika dugaan aktivitas galian C di Kali Aru terbukti dan aparat penegak hukum (APH) menemukan bukti yang cukup, ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saran saya, jika ingin melakukan penelusuran yang lebih mendalam terkait persoalan ini, Polres Halut harus bekerja sama dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, agar dapat memeriksa izin lingkungan serta menilai dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL sebelum suatu usaha atau proyek beroperasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Desa Bobisingo, Nurdi Rowo, mengeluhkan aktivitas galian C di lokasi tersebut saat reses Nazlatan Ukhra Kasuba. Ia menyebut pemilik usaha penggalian itu dikenal dengan nama Kristian atau Koh Kian.

Nurdi menilai pengambilan material di sungai berpotensi menimbulkan dampak buruk, terutama saat musim hujan. Karena itu, ia meminta pemerintah mengawasi aktivitas tersebut dan mengevaluasi lokasi penggalian agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. (one)

Baca Juga