1. Beranda
  2. Maluku Utara

Perangi Narkoba, Gubernur Sherly Dorong Tes Urine Rutin di Perusahaan Tambang

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan tes urine sebagai syarat melamar kerja serta pemeriksaan rutin tahunan di kawasan industri pertambangan.

Komitmen ini ditegaskan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat menerima audiensi kunjungan kerja jajaran BNN RI yang diwakili Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Irjen Pol Drs. Aldrin M.P. Hutabarat, S.H., di Hotel Bela Ternate, Selasa (27/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Sherly menyampaikan keprihatinannya terhadap perkembangan penyalahgunaan narkoba dengan modus yang semakin beragam.

Peredarannya dinilai telah menyasar aparatur sipil negara (ASN), masyarakat umum, hingga kawasan industri pertambangan yang mengalami pertumbuhan ekonominya tinggi.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan langkah pencegahan yang lebih serius melalui kerja sama pemerintah daerah, BNN, perusahaan, dan seluruh elemen masyarakat.

Dalam pemaparannya, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menyampaikan hasil survei nasional BNN bersama BRIN dan BPS. Data tersebut menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta penduduk berusia 15–64 tahun.

Kelompok usia 15–24 tahun menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian, dengan angka prevalensi sebesar 2,65 persen.

Dari sisi pemetaan kawasan rawan narkoba, secara nasional baru 54,7 persen desa yang telah terpetakan.

Kemudian terdapat 9.330 kawasan rawan, terdiri atas 392 kawasan kategori bahaya dan 8.938 kawasan kategori waspada.

Sementara di Maluku Utara, pemetaan baru menjangkau 60 dari 1.181 desa atau sekitar 5,08 persen. Hasil pemetaan tersebut mencatat 25 kawasan kategori waspada yang tersebar di 10 kecamatan, tiga kabupaten, dan dua kota.

Deputi BNN RI juga menyoroti modus baru penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik atau vape yang mengandung zat narkotika. Persoalan ini dinilai membutuhkan perhatian serius dan langkah pencegahan yang lebih kuat.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Mirzal Alwi, turut menyampaikan hasil pemetaan selama empat bulan menjabat. Ia menyoroti kelompok usia 15–24 tahun serta persoalan penyalahgunaan narkoba yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Kawasan pertambangan juga menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam upaya pengawasan peredaran narkoba.

Dari sisi kelembagaan, BNNP Maluku Utara saat ini memiliki tiga BNN kabupaten/kota. Sementara itu, tujuh kabupaten/kota lainnya disebut telah menyiapkan lahan untuk mendukung pengembangan fasilitas BNN.

Dalam sesi diskusi, Sherly juga meminta data warga binaan yang dapat mengikuti program rehabilitasi sekaligus pelatihan keterampilan untuk mendukung alih profesi.

Pelatihan yang diusulkan antara lain pengoperasian alat berat, keterampilan barista, hingga pembuatan roti atau bakery. Program tersebut diharapkan dapat membuka peluang kerja dan membantu warga binaan membangun kehidupan yang lebih produktif.

Tim BNNP menyatakan data tersebut siap dibagikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Sherly juga turut menyoroti biaya tes urine bagi calon pengantin yang disebut mencapai Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Biaya tersebut dinilai cukup memberatkan masyarakat, terutama warga di wilayah pedesaan.

Menanggapi hal itu, Deputi BNN RI menjelaskan bahwa diperlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan keringanan biaya melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pelaksanaan layanan tersebut juga dapat dipertimbangkan secara bertahap, dimulai dari Ternate.

Sementara itu, Kepala BNNP Maluku Utara menekankan pentingnya Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Ia juga mendorong pemanfaatan dana desa untuk mendukung program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba, serta penerapan tes urine di perusahaan pertambangan.

Tim BNN turut menjelaskan bahwa penanganan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah kecil, seperti 1–2 gram, perlu mempertimbangkan hasil asesmen terpadu untuk menentukan apakah rehabilitasi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Sherly menegaskan komitmen Pemprov Maluku Utara untuk memperluas langkah pencegahan narkoba melalui sejumlah kebijakan.

“Wajib tes urine sebagai syarat lamaran kerja dan tes rutin tahunan di kawasan industri, integrasi tes urine bagi penerima 1.000 beasiswa Pemprov 2027, serta fasilitasi sharing kantor UPTD Pendidikan di 10 kabupaten/kota untuk Unit Layanan Terpadu (ULT) BNN,” kata Sherly.

Rencana tersebut diharapkan dapat memperkuat deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, pendidikan, serta masyarakat. (nar) 

Baca Juga