(Refleksi Menuju HUT ke-73 KPU RI)
Pembangunan Karakter, Demokrasi Prosedural
Oleh: Indra Abidin, S. Pd,. M. Pd
(Akademisi Univ. Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara)
Dalam hal apa pun, mengawal atau mengawasi kualitas demokrasi sekaligus menjaga kepercayaan publik merupakan suatu keharusan. Memaknai kata keharusan di sini berarti memperkuat bahkan memperkokoh proses dalam menangkap realitas dari ungkapan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Namun, apa yang dipopulerkan oleh Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln—itu tampaknya jauh panggang dari api. Dengan kata lain, esensi demokrasi belum sepenuhnya tercermin dalam praktik penyelenggaraan kehidupan politik.
Pengalaman bangsa menunjukkan bahwa berbagai tantangan atau “turbulensi politik” dapat ditemui pada setiap tingkatan. Oleh sebab itu, kebutuhan untuk menelaah lebih jauh dan mendalam tentang esensi demokrasi menjadi hal yang krusial.
Pada tahap ini, posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelas berfungsi sebagai instrumen hukum administrasi negara yang memerlukan masukan signifikan, terutama dalam memperkuat kualitas demokrasi dan menjaga kepercayaan publik.
Dari Karakter ke Pilihan
Posisi KPU di sini, yang mengatur sekaligus menjadi bagian paling penting dalam perjalanan demokrasi prosedural di Indonesia—dimulai (bukan dalam konteks luas tentang sejarah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum atau Pemilu) dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1999 pada 1 Februari 1999.
Setelah pembentukannya, penyelenggaraan (tindakan mengurus atau melaksanakan) Pemilu 1999 terus berkembang hingga kini di tengah perkembangan teknologi dan digital. Namun, perkembangan itu belum diikuti dengan memperdalam pembahasan seputar faktor penentu terhadap iklim demokrasi prosedural yang kita hendaki.
Di titik ini, poin pentingnya perlu dikemukakan bahwa pembangunan karakter (character building) pemilih menjadi urusan yang fundamental sekaligus mengatur perluasan usaha serta kegiatan kemajuan kepemiluan.
Pasalnya karakter itu menjadi salah satu unsur penting yang memengaruhi bagaimana seseorang memahami, menentukan dan menggunakan hak pilihnya tetapi belum menjadi materi atau pembahasan yang diprioritaskan, kecuali pengenalan lembaga penyelenggara Pemilu, hak dan kewajiban pemilih, menjadi pemilih cerdas (smart voter), pentingnya kerahasian suara dan pencegahan pelanggaran beserta pengawasan yang partisipatif. Tampaknya itu yang di-drive secara berkelanjutan, seperti KPU Goes to School/Campus.
Baca Halaman Selanjutnya..