1. Beranda
  2. Opini

Membaca Ulang Masalah-masalah Agraria Masalalu di Indonesia Melalui Harvey

Dari Domeinverklaring ke Nasionalisasi Aset

Oleh ,

Oleh: Hasrul Hi Kahar
(Mahasiswa Sosiologi Yogyakarta)

Sejarah ekonomi Indonesia memperlihatkan bahwa persoalan sumber daya alam tidak pernah semata-mata berkaitan dengan produksi dan pertumbuhan ekonomi. Ia selalu berkaitan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menguasai tanah, siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang memperoleh nilai lebih, dan kepada siapa hasil ekstraksi akhirnya didistribusikan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika daerah yang memiliki kekayaan alam melimpah justru tidak sepenuhnya menikmati nilai ekonomi yang dihasilkan dari wilayahnya sendiri.

Tulisan ini dibuat untuk memperkuat wacan Nasionalisasi aset (tambang swasta di Malut) menjadi suatu keharusan dengan pendekatan ekonomi-politik kritis dalam studi sosiologi agraria serta metode analisis historis-struktural. Analisis dilakukan melalui tiga lapis.

Pertama, analisis genealogis-historis, dengan menelusuri perubahan rezim penguasaan tanah dan aset dari domeinverklaring kolonial, UUPA 1960, hingga nasionalisasi perusahaan Belanda pada era Soekarno.

Kedua, analisis politik-ekonomi Harvey, terutama konsep Accumulation by Dispossession. Konsep ini digunakan untuk melihat bagaimana perubahan penguasaan tanah, sumber daya, aset, dan surplus berhubungan dengan proses akumulasi kapital. Harvey menempatkan privatisasi, komodifikasi, pengalihan hak, dan appropriasi sumber daya sebagai mekanisme penting dalam akumulasi melalui disposisi.

Ketiga, analisis distribusi nilai, yaitu membandingkan nilai ekonomi yang dihasilkan sektor pertambangan dengan struktur penerimaan publik, DBH, kepemilikan, dan distribusi manfaat.

Dengan pendekatan inilah, Nasionalisasi tidak ditempatkan sebagai solusi otomatis, namun tetapi sebagai objek analisis struktural: apakah perubahan kepemilikan benar-benar mampu mengubah relasi produksi, penguasaan sumber daya, distribusi surplus, dan posisi masyarakat dalam struktur ekonomi pertambangan.

Pertumbuhan ekonomi Malut kini mengalami ekspansi luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, PDRB Malut atas dasar harga berlaku mencapai Rp133,62 triliun dan ekonominya tumbuh mencapai 34,17%. Industri pengolahan tumbuh 62,64%, hingga ekspor barang dan jasa mencapai 40,13%.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga