Pemkot Ternate Rencanakan Klinik Halal di Setiap Kelurahan untuk Permudah Sertifikasi UMKM
Ternate, malutpost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berkomitmen mendukung penerapan kebijakan wajib sertifikasi halal yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah membentuk Klinik Halal di setiap kelurahan untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengurus sertifikasi halal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan audiensi antara Pemkot Ternate dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Maluku, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Ternate, lantai II, itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Ternate. Hadir pula Kepala Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Maluku, Abdul Karim Kelrey, bersama pengawas jaminan produk halal, Ismiyati Hi. Yusuf dan Ramuna L. Taran, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Rencana pembentukan Klinik Halal menjadi salah satu poin strategis dalam pertemuan tersebut. Nantinya, pegawai kelurahan akan dilibatkan sebagai pendamping pelaku usaha setelah mendapatkan pelatihan mengenai prosedur dan tata cara pendaftaran sertifikasi halal.
Wali Kota Ternate menyambut baik gagasan tersebut. Menurutnya, aparatur kelurahan memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi sosial ekonomi dan potensi UMKM di wilayah masing-masing.
“Pelibatan pegawai kelurahan sebagai pendamping merupakan langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini akan sangat membantu mengidentifikasi UMKM binaan yang belum mengantongi sertifikat halal,” ujar wali kota.
Selain melalui pelayanan di tingkat kelurahan, edukasi dan literasi halal juga akan diperkuat melalui pendekatan keagamaan, termasuk penyampaian materi dalam khutbah Jumat dan kegiatan keagamaan selama Ramadan.
Dalam pertemuan itu, turut dipaparkan evaluasi penyerapan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Maluku Utara. Dari kuota sebanyak 3.400 pelaku usaha, realisasi sertifikasi baru mencapai sekitar 202 pelaku usaha.
Rendahnya penyerapan program tersebut diduga dipengaruhi anggapan masyarakat bahwa pengurusan sertifikat halal membutuhkan biaya besar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Ternate berencana mengkaji kemungkinan alokasi anggaran daerah guna mendukung pendampingan dan pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM binaan.
Sertifikasi halal dinilai tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan daya saing produk kuliner dan olahan lokal Ternate di pasar nasional maupun internasional.
Di sisi lain, Pemkot Ternate bersama BPJPH akan memperkuat pengawasan jaminan produk halal, mulai dari pasokan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penataan produk halal dan nonhalal di hotel, restoran, depot air minum, serta pusat perbelanjaan.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah, di antaranya pendataan pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat halal, sosialisasi program SEHATI, serta penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi dan mahasiswa untuk mendukung pendampingan di lapangan.
Pemkot Ternate dan BPJPH juga akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas kemungkinan alokasi anggaran daerah serta penyusunan regulasi pendukung pembentukan Klinik Halal.
Melalui sinergi tersebut, Pemkot Ternate optimistis dapat membangun ekosistem halal yang terintegrasi, memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. (van)