1. Beranda
  2. Ternate

Pemkot Ternate Perpanjang Tanggap Darurat Kebakaran TPA Buku Deru-Deru hingga 23 Oktober

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Oktober 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh titik api benar-benar padam.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Lanjutan Penanganan Tanggap Darurat Kebakaran yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, selaku Ketua Tim Tanggap Darurat Karhutla, di Auditorium Lantai II Kantor Bappelitbangda, Jumat (16/10/2026).

Rizal mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan setelah evaluasi terhadap perkembangan penanganan kebakaran sejak status darurat ditetapkan pada 3 Oktober 2026.

“Setelah mencermati kondisi di lapangan dan melihat beberapa hal yang harus dilakukan ke depan, kami bersepakat untuk memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai besok sampai 23 Oktober nanti,” ujar Rizal.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Wilayah Sungai (BWS), TNI-Polri, serta unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum di Maluku Utara.

Rizal menjelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan karena masih terdapat potensi titik api di bawah permukaan timbunan sampah. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan lanjutan agar api benar-benar padam dan tidak memicu kebakaran kembali.

“Tujuannya agar semuanya benar-benar tuntas dan api yang ada di bawah permukaan TPA bisa padam, sehingga tidak memunculkan titik-titik api baru ke depannya,” jelas Rizal setelah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melaporkan hasil rapat kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Ia menyebutkan, progres penanganan selama masa tanggap darurat tahap pertama telah mencapai 70 hingga 80 persen. Tim gabungan telah melakukan pemadaman di area landfill satu dan dua, sementara penanganan masih berlanjut di landfill tiga.

Tambahan waktu tujuh hari diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan pemadaman di seluruh area terdampak sekaligus meminimalkan risiko munculnya kembali titik api.

Setelah masa tanggap darurat berakhir pada 23 Oktober 2026, Pemkot Ternate akan melanjutkan penanganan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Tahapan ini difokuskan pada pemulihan dampak kebakaran terhadap masyarakat, baik dari aspek sosial, kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan.

Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mendata pohon milik warga yang mati akibat paparan panas selama kebakaran berlangsung.

Rizal mengatakan, pendataan tersebut dilakukan oleh Dinas Pertanian dengan berkoordinasi bersama lurah dan camat setempat.

“Tim dari Dinas Pertanian turun melakukan pendataan sambil berkoordinasi dengan lurah dan camat yang ada di sana,” katanya.

Rapat lanjutan tersebut turut dihadiri sejumlah OPD Pemkot Ternate, di antaranya Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DLH, Dinas Sosial, Damkar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Diskominfo, serta Dinas Perhubungan.

Selain itu, rapat dihadiri Kapolres Ternate, Dandim, Basarnas, BPBPK Wilayah Maluku Utara, BPJN Wilayah Maluku Utara, BWS Wilayah Maluku Utara, Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate, serta Baznas Kota Ternate. (van)

Baca Juga