Kapolda Malut Perintahkan Kapolres Petakan Kampung Narkoba
Sofifi, malutpost.com -- Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Arif Budiman, memerintahkan 10 Kapolres di kabupaten/kota untuk memetakan kampung narkoba dan menindak tegas peredaran barang terlarang di wilayah masing-masing.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, kepada seluruh Kapolda untuk mengungkap kampung narkoba dan memburu para bandar.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (16/10/2026), Arif mengatakan telah memerintahkan seluruh Kapolres segera melakukan pemetaan wilayah dan melaporkan hasilnya untuk ditindaklanjuti.
“Saya sudah perintahkan segera mapping dan laporkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Maluku Utara.
“Siapa pun dia jika terlibat dalam lingkaran narkoba maka sudah pasti kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menyatakan siap menindaklanjuti arahan Kapolri dan Kapolda.
Ia mengungkapkan, Polres Halmahera Utara telah membentuk kampung bebas narkoba di Desa Gosoma sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba.
Terkait pemetaan wilayah rawan narkoba, Erlichson mengatakan Satresnarkoba Polres Halmahera Utara terus melakukan pemetaan dan akan melaporkan lokasi yang terindikasi menjadi tempat transaksi narkoba kepada Kapolda.
“Mapping terus kami lakukan dan akan kami laporkan ke bapak Kapolda jika ada kampung yang terindikasi sebagai lokasi transaksi narkoba di Halmahera Utara,” pungkasnya. (one)