1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Ternate

Serang Personal Wali Kota Ternate di Facebook, Akun Wiwin Dilaporkan ke Polda Malut

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan akun Facebook bernama Wiwin ke Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan yang dinilai menyerang pribadi Tauhid Soleman. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Oktober 2026.

Kuasa hukum Tauhid Soleman, Sugiar Aziz, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kritik masyarakat terhadap kliennya dalam kapasitas sebagai wali kota. Namun, ia menilai sejumlah unggahan akun tersebut telah menyerang secara personal.

“Kalau kritik itu ditujukan atas nama jabatan beliau sebagai wali kota, sah-sah saja karena itu bagian dari hak demokrasi setiap warga negara,” ujar Sugiar usai membuat laporan di Ditreskrimsus, Kamis (15/10/2026).

Namun kata Sugiar, akun tersebut diduga mengunggah kalimat bernada penghinaan kepada Tauhid Soleman yang menurutnya sudah di luar konteks kebebasan menyampaikan pendapat.

Sugiar menjelaskan, laporan ini diajukan bukan karena jabatan Tauhid Soleman sebagai Wali Kota Ternate, melainkan karena dugaan serangan terhadap identitas dan kehormatan pribadinya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Hasan, menjelaskan unggahan yang dipersoalkan terjadi pada 23 September, 8 Oktober, dan 14 Oktober 2026 pada grup Facebook.

Hasan mengatakan, rangkaian unggahan itu perlu diperiksa aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Pihaknya berharap Polda Malut segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Ia menyebut laporan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Namun, penerapan ketentuan hukum tetap harus berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Terpisah, PS Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Malut, AKP Wahyuddi S. Diba, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin.

“Laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin sudah diterima dan bakal dipelajari,” pungkasnya. (one)

Baca Juga