Jasmine Home Spa Dilaporkan ke Disnakertrans dan Ombudsman Maluku Utara
Ternate, malutpost.com - Koalisi Pembantu Buruh (KPB) melaporkan CV. Jasmine Home Spa And Beauty ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Dalam laporan itu, disebutkan CV Jasmine Home Spa And Beauty tidak mendaftarkan lima pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan ini juga diajukan ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara dan ditembuskan ke BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (14/10/2026).
Ketua tim KPB, Sugiar Azis, mengatakan, lima kliennya bekerja di Jasmine Home Spa And Beauty dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan sistem komisi, dengan masa kerja berkisar antara satu bulan lima hari hingga paling lama satu tahun dua bulan lima hari.
“Inti masalahnya, sejak awal bekerja, kelima pekerja tidak pernah didaftarkan ke program jaminan sosial, padahal hal ini merupakan kewajiban pemberi kerja menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial."
"Kewajiban mendaftarkan pekerja berlaku sejak hari pertama seseorang mulai bekerja, tidak tergantung lamanya masa kerja,” kata Sugiar, Kamis (15/10/2026).
Ia menyebut, dalam pembicaraan sebelumnya pada 9 Oktober 2026, pihak Jasmine Home Spa telah mengakui belum mendaftarkan para pekerja tersebut. Mereka sempat menyarankan penyelesaian melalui jalur tripartit, namun pihaknya, kata Sugiar menilai masalah ini memiliki unsur pidana sehingga perlu ditindaklanjuti secara resmi.
“Dasar hukum jelas, karena tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana,” tegasnya.
Sugiar menjabarkan dalam permasalahan ini sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 24/2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Begitu juga Pasal 19 Ayat (1) dan (2), pemberi kerja wajib memungut serta menyetorkan iuran BPJS. Dan Pasal 55 UU Nomor 24/2011, pelanggaran terhadap Pasal 19 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
“Kami juga menilai ada dugaan eksploitasi tenaga kerja dalam kasus ini. Kami telah melampirkan kronologi dan bukti-bukti pendukung bersama laporan yang diserahkan Rabu kemarin,” pungkasnya. (one)