27 Tahun Malut, Kapan Sofifi Jadi Kota?
Oleh: Jainul Yusup
(Pengajar di Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Unkhair)
Dua puluh tujuh tahun (12 Oktober 1999-12 Oktober 2026) telah berlalu sejak Provinsi Maluku Utara resmi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebuah momentum sejarah yang lahir dari rahim reformasi dan semangat eforia otonomi daerah untuk mendekatkan pelayanan publik serta memacu pemerataan pembangunan di kepulauan rempah ini.
Namun, di balik capaian angka angka ekonomi dan kemegahannya, terdapat satu janji konstitusional dan historis yang hingga kini menggantung tanpa kepastian; status definitif Kota Sofifi sebagai ibu kota provinsi.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Selasa, 13 Oktober 2026
Secara historis, penunjukan Sofifi yang berada di pesisir Pulau Halmahera sebagai ibu kota provinsi bukanlah keputusan tanpa kompromi politik dan pertimbangan, Sofifi dipilih untuk melepaskan ketergantungan dari Ternate, sebuah pulau kecil berciri kota padat, yang secara tata ruang telah mengalami titik jenuh, Harapannya, Sofifi akan bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan baru, yang menghubungkan wilayah daratan Halmahera dengan pulau-pulau di sekitarnya.
Namun, realitas sejarah berjalan lambat, selama hampir tiga dekade, Sofifi berada dalam kondisi terbatas secara administrasi, sekaligus kontradiksi, Ia berfungsi sebagai ibu kota provinsi secara de facto, menampung pusat pemerintahan, kantor-kantor dinas, dan kediaman gubernur dan wakil gubernur namun secara de jure wilayahnya masih berstatus sebagai kawasan perkotaan di bawah administrasi Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Dualisme pemerintahan ini memicu persoalan yang rumit; Kebuntuan administrasi: pemerintah provinsi Maluku Utara berwenang membangun sarana publik provinsi, tetapi hak pengelolaan wilayah, kewenangan perizinan tanah, dan tata ruang dasar tetap berada di tangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Sebuah paradoks Pembangunan; Sofifi bak anak angkat yang diperebutkan kewenangannya namun diabaikan pemenuhan hak-hak dasar otonominya. Ketimpangan layanan; masyarakat Sofifi membayar konsekuensi berupa lambatnya penyediaan infrastruktur dasar khas sebuah kota.
Persoalan ini bukan lagi sekadar dinamika tata kelola pemerintahan, melainkan telah menjadi kajian sejarah pembangunan daerah yang memperlihatkan bagaimana janji politik masa lalu kerap kandas oleh kerumitan regulasi dan tidak ada kompromi
Jika ditinjau dari perspektif sejarah, perkembangan Sofifi menyajikan bentangan paradoks yang tajam, di satu sisi, gedung-gedung pemerintahan megah berdiri membisu mengiringi jalannya roda birokrasi provinsi. Namun di sisi lain, denyut kehidupan perkotaan yang sesungguhnya belum sepenuhnya tercipta.
Baca Halaman Selanjutnya..