Praktisi Hukum Desak Polda Selidiki Legalitas Galian C di Kali Aru
Halut, malutpost.com – Praktisi hukum, Rafiq Hafitzh, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menelusuri legalitas aktivitas galian C di Kali Aru, tepatnya di perbatasan Desa Bobisingo dan Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Aktivitas tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat Desa Bobisingo kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba, saat reses pada Senin (28/9/2026).
“Ditreskrimsus Polda Malut harus menelusuri aspek hukum pengambilan material di Kali Aru, apakah telah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau sebaliknya,” kata Rafiq, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, jika aktivitas tersebut terbukti ilegal atau tidak memenuhi persyaratan dan berdampak buruk bagi masyarakat, pihak yang menjalankannya harus bertanggung jawab secara hukum.
Ia meminta aparat penegak hukum memberi perhatian khusus karena masyarakat di sekitar perbatasan kedua desa tersebut merasakan langsung dampak aktivitas penggalian.
Rafiq menjelaskan, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang sebelumnya dikenal sebagai galian C, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, berupa penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan potensi dampak penambangan material di sungai, mulai dari abrasi, longsor, kerusakan ekosistem, perubahan aliran sungai, hingga kerusakan infrastruktur. Dampak sosialnya dapat berupa hilangnya mata pencaharian dan konflik antara warga dengan pihak penambang.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Desa Bobisingo, Nurdi Rowo, mengeluhkan aktivitas galian C tersebut saat reses Nazlatan Ukhra Kasuba. Ia menyebut pemilik aktivitas penggalian itu dikenal dengan nama Kristian atau Koh Kian.
Nurdi menilai pengambilan material di sungai berpotensi menimbulkan dampak buruk, terutama saat musim hujan. Karena itu, ia meminta pemerintah mengawasi aktivitas tersebut dan mengevaluasi lokasi penggalian agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar. (one)