1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Berkas Delapan Tersangka Curanmor di Ternate Dilimpahkan ke Jaksa

Oleh ,

Ternate, malutpost.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah melimpahkan tahap I berkas delapan tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Delapan tersangka tersebut masih di bawah umur. Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/VIII/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Agustus 2026.

“Berkas para tersangka sudah kami tahap I ke jaksa, minggu kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Arif mengatakan, penyidik kini menunggu petunjuk jaksa terkait berkas perkara tersebut.

“Jadi kita tinggal menunggu petunjuk jaksa selanjutnya terkait berkas tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, delapan anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/87.a/IX/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 8 September 2026.

Mereka diduga melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Ternate.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa yang dilakukan secara bersama-sama. (one)

Baca Juga