RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Final
Ternate, malutpost.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tinggal menunggu waktu. Ini setelah Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Tim Kerja (Timja) DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai kesepakatan untuk mendorong RUU tersebut menjadi regulasi tahun ini.
Dalam rapat yang berlangsung Rabu (7/10/2026), Kemendagri berkomitmen menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Daerah Kepulauan.
Wakil Timja DPD RI, R. Graal Taliawo, menyatakan, setelah Pansus DPR RI dan Timja DPD RI melaksanakan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi di delapan provinsi kepulauan di Indonesia, termasuk yang terakhir di Maluku Utara (Malut) dan Papua Barat Daya, pihaknya menindaklanjuti dengan menggelar rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Bina Administrasi Kewilayahan dan Hukum Kemendagri.
“Dalam rapat ini, Kemendagri merespons positif. Mereka pun berkomitmen akan segera menyusun DIM dan segera disahkan pada akhir bulan ini atau awal November nanti,” ujarnya kepada Malut Post, Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI ini menuturkan, setelah DIM diserahkan pemerintah, selanjutnya akan didiskusikan bersama semua pihak pada akhir November dalam forum tripartit.
“Sebelumnya kami sudah sepakat, paling lambat tahun ini RUU Daerah Kepulauan disahkan,” akunya.
Pegiat politik gagasan ini menilai, di tengah situasi ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap daerah, RUU Daerah Kepulauan yang rencananya disahkan menjadi UU akan menjadi modal membangun kembali kepercayaan pusat kepada daerah. Sebab, dalam RUU Daerah Kepulauan memberikan ruang khusus atau kewenangan bagi pemerintah pusat untuk berperan dalam pengawasan, supervisi dan penindakan dalam pelaksanaannya.
“Dalam konteks ketidakpercayaan pemerintah pusat ke daerah, lalu pemerintah pusat menjawab problem itu dengan menarik kewenangannya, tidak boleh sebenarnya. Seharusnya yang dilakukan adalah peningkatan supervisi atau pengawasan dan pembinaan,” tegasnya.
Kata dia, dalam perjalanan otonomi daerah sejauh ini, pemerintah pusat secara langsung menarik sejumlah kewenangan daerah. Olehnya, dalam RUU Daerah Kepulauan kewenangan tersebut akan dikembalikan kepada daerah.
“Ini sebenarnya bagian dari membangun hubungan pusat dan daerah yang harmonis. Jadi RUU Daerah Kepulauan ini akan menopang pembangunan yang adil dan pemberian kewenangan yang sesuai,” tuturnya.
Ia menekankan, paradigma pembangunan yang bias daratan selama ini berdampak serius bagi pembangunan wilayah kepulauan. Bahkan, secara nyata pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur belum merata.
“Untuk itu, paradigma pembangunan wilayah kepulauan harus benar-benar diterapkan ke dalam pemerintahan. Ini penting untuk jadi atensi bagi pemerintah pusat,” pungkasnya. (mg-01)