1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Lima Pekerja Somasi Owner Jasmine Home Spa And Beauty

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Tim Penasihat Hukum (PH) Koalisi Pembantu Buruh (KPB) melayangkan somasi terakhir dan undangan perundingan bipartit kepada owner Jasmine Home Spa And Beauty terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan terhadap lima pekerja.

Ketua Tim PH KPB, Sugiar Azis, mengatakan kelima kliennya memiliki masa kerja bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lebih dari satu tahun. Namun, sejumlah hak mereka diduga tidak dipenuhi oleh pihak usaha tersebut.

Sugiar menyebutkan, upah yang diterima pekerja berkisar Rp1.950.000 hingga Rp2.500.000 per bulan, di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Ternate 2026 sebesar Rp3.599.562. Ketentuan itu merujuk pada SK Gubernur Maluku Utara Nomor 544/KPTS/MU/2025.

Selain itu, para pekerja diduga harus bekerja selama 10 hingga 12 jam sehari tanpa perhitungan upah lembur sesuai ketentuan. Kompensasi lembur disebut hanya sebesar Rp14 ribu, termasuk untuk kelebihan waktu kerja selama 45 menit. Pekerja juga diduga dikenai potongan upah Rp5 ribu jika terlambat satu menit.

“Para pekerja juga tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” kata Sugiar, Jumat (9/10/2026),

Ia menambahkan, dua pekerja berinisial WL dan DDG diduga pernah menerima cacian berupa kata-kata kasar yang dilontarkan suami owner.

Melalui somasi tersebut, KPB menuntut pembayaran kekurangan upah sesuai UMK, pelunasan kekurangan upah lembur, pendaftaran lima pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan beserta pelunasan tunggakan iuran, serta pembayaran kompensasi berdasarkan masa kerja dan perjanjian kerja.

Sugiar menegaskan, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Jasmine Home Spa And Beauty untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Jika tidak diindahkan, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara atau Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, serta menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, BPJS, dan penghinaan terhadap pekerja,” tegasnya. (one)

Baca Juga