1. Beranda
  2. Opini

“Belajar” Dari Gibran

Oleh ,

Oleh: Hendra Kasim
(Mahasiswa Program Doktor FH UII Yogyakarta)

Perkara Gibran di MK akhirnya selesai melalui Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa 6 Oktober 2026 dimulai Pukul. 20.00 WIB. Banyak yang membahas isi putusan tersebut, juga apa yang mungkin terjadi sebagai dampak dari putusan ini.

Misalnya, setelah ini sebaiknya Gibran mundur dari kursi Wakil Presiden, atau mekanisme impeachment berlangsung di Senayan, hingga aduan etik penyalanggara pemilu ke DKPP. Mengenai isu itu biar jadi wacana publik, karena tidak perlu analisis mendalam, mudah memprediksi kemungkinan keadaan demikian.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Kamis, 8 Oktober 2026

Tulisan ini tidak akan membahas perkara Gibran dari sudut yang sama, agar ada pelajaran yang diambil dari peristiwa hukum ini.

Karena, merugi jika peristiwa konstitusional demokratis yang langka ini tidak menyisakan pelajaran. Bayangkan saja, ada peristiwa hukum Wakil Presiden dalam persidangan konstitusional ditemukan fakta Majelis Konstitusi tidak menemukan dokumen ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menujukkan Gibran telah menamatkan Pendidikan yang setara SMA/sederajat.

Tapi, MK dengan segala kewenangan yang terbatas tidak bisa mendiskualifikasi atau memberhentikan Wakil Presiden. Di titik inilah hukum mungkin berhenti, tapi etika belum tentu selesai.

Lapisan Etik, Bukan Cuma Hukum

Putusan MK dalam perkara ini menunjukkan wajah keadilan integratif. Bentuk keadilan yang tidak mengutamakan prosedural dari substantif, begitu pula sebaliknya.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menerangkan kepemilikan dokumen ijazah/sertifikat/diploma luar negeri (substantif), namun menyatakan permohonan niet ontvankelijke verklaard berkaitan dengan legal standing (prosedural).

Keadaan yang menunjukkan keterbatasan cara kerja hukum. Karena itu, berakhirnya hukum tidak lantas mengakhiri lapisan etik. Disinilah kosep ethical residu menjadi relevan. Konsep ini menjelaskan suatu masalah bisa selesai secara yuridis, tapi masih menyisakan pertanyaan etis.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga