Baleg DPR RI Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Dibahas
Ternate, malutpost.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) serta Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
RDPU tersebut berfokus membahas pada hak dan perlindungan masyarakat adat. Pertemuan Baleg dan sejumlah koalisi kawal RUU Masyarakat Adat itu untuk memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat sipil menyampaikan masukan terkait RUU dan kebijakan, hingga suara masyarakat adat dapat terdengar dalam proses legislatif.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Baleg DPR RI terkait jadwal pembahasan. Selain itu, kata dia, pada masa sidang kedua pihaknya akan masuk dalam proses penyusunan naskah RUU Masyarakat Adat.
“Semoga tahun ini RUU Masyarakat Adat bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan dari pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat agar tahun ini bisa selesai. Teman-teman juga harus mengawal proses DIM-nya,” tegasnya kepada Malut Post, Kamis (8/10/2026).
Senada, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan urusan masyarakat adat tidak bisa dilepaskan dari persoalan agraria karena memiliki korelasi yang kuat. Bagi dia masalah krusial itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pertanahan di Indonesia maupun jejak panjang tentang kriminalisasi menjadi hal yang krusial.
“Untuk itu UU Reforma Agraria akan memproteksinya secara hukum, apakah itu masyarakat, pendamping maupun advokat,” ujarnya dalam rapat itu.
Menurutnya penyelesaian persoalan masyarakat adat tidak boleh menggunakan pendekatan kriminalisasi, melainkan harus menerapkan pendekatan humanis dan persuasif. Di sisi lain, keberadaan UU Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) disebut menjadi fase untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, menekankan bahwa dalam UU Pengaturan Reforma Agraria diberikan restitusi bagi masyarakat adat.
“Teman-teman bisa membantu karena masyarakat adat tidak ada sejarah tertulis tentang lokasi itu. Ketika zaman berganti, maka dengan mudah diambil hak-haknya, terutama terkait dengan tanah,” tegasnya.
Dia menilai penting membuat program agar masyarakat menulis kembali dan memberikan catatan mengenai nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat adat. Dengan demikian, ketika generasi berganti, nilai-nilai tersebut tetap dapat dipertahankan dan diwariskan.
“Kriminalisasi menjadi hal yang menjadi perhatian yang biasanya terkait dengan pertanahan. Terkait Perda Masyarakat Adat yang sekiranya perlu dikuatkan, mungkin saja Perda tersebut perlu direvisi berdasarkan masukan yang ada,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Umum PPMAN, Surti Handayani, menyatakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif.
“Dalam praktiknya, masyarakat adat masih menghadapi persoalan serius ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, serta tata kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun,” tegasnya.
Bagi dia, konflik dengan pihak lain, termasuk dalam konteks penguasaan tanah, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur maupun kegiatan usaha, tidak jarang berkembang menjadi perkara hukum pidana.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan untuk merespons konflik yang pada dasarnya berakar pada persoalan penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, administrasi pemerintahan atau belum jelasnya status pengakuan suatu masyarakat adat.
“PPMAN mencatat adanya persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta menilai pendekatan pidana yang prematur dalam konflik agraria di wilayah masyarakat adat dapat berdampak terhadap hak masyarakat adat dan pembela hak asasi manusia,” jelasnya.
Menurutnya RUU Masyarakat Adat perlu menempatkan perlindungan dari kriminalisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada masyarakat adat atau meniadakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana.
“Perlindungan dimaksud harus memastikan hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika mereka menjalankan hak-haknya yang diakui oleh hukum,” tuturnya.
Dia menekankan RUU Masyarakat Adat perlu memasukkan prinsip antikriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“RUU Masyarakat Adat juga perlu memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” tegasnya.
Menurutnya, aturan tersebut secara hukum telah diakui dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66, PERMA Nomor 1 Tahun 2023, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, serta Putusan MK Nomor 119 Tahun 2025. Kriminalisasi, kata dia, sering terjadi dan dijadikan salah satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adat dan hak ulayatnya.
“Kondisi tersebut terjadi di banyak tempat sehingga akumulasi konflik semakin meningkat dari tahun ke tahun akibat kriminalisasi,” pungkasnya. (mg-01)