1. Beranda
  2. Opini

Siapa yang Mencuri, Siapa yang Malu?

Oleh ,

Oleh: Roberto Duma Buladja
(Pendiri Poros Muda untuk Aksi Bersama (POMANARA))

Jauh sebelum negara Indonesia terbentuk dan hadir dengan berbagai aturan tertulis tentang hak kepemilikan, di Halmahera sudah berlaku satu aturan luhur sederhana, yaitu etika mengambil sesuatu yang adalah hak milik orang.

Contohnya pisang. Di kebun-kebun orang Galela dan Halmahera pada umumnya, ketika pemiliknya tidak ada di kebun, dan kita sangat membutuhkan buah pisang itu, kita bisa mengambilnya terlebih dahulu. Nanti, saat berkunjung ke rumah si pemilik kebun itu, barulah kita memberitahukannya.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Rabu, 7 Oktober 2026

Sebenarnya, siapa pun boleh-boleh saja mengambil pisang itu untuk dimakan atau dibawa pulang ke rumah. Namun, syaratnya satu, jangan diam-diam.

Caranya begini. Ketika mengambil buah pisang, kita perlu menanam sebatang tiang bercabang di dekat pohonnya. Lalu, gantungkan atau ikatkan selembar daun pisang, boleh juga daun tanaman lain, di tiang tersebut.

Artinya bahwa, "Saya lewat, saya ambil buah pisang itu, dan saya tidak sembunyi-sembunyi." Maka, ketika pemilik kebun datang, melihat tanda itu, dia tahu ada yang datang meminta, atau meminjam. Pemilik pisang itu besar kemungkinan tidak akan marah, dan atau tidak akan muncul urusan panjang.

Lain cerita kalau misalnya kita yang mengambil pisang itu lalu pergi begitu saja tanpa tanda. Maka, kita resmi menyandang status pencuri. Pemilik kebun akan membalas dengan tanda juga, tapi tanda yang jauh lebih sangar.

Biasanya ia memasang tumbuhan yang oleh orang Galela disebut Bi Awa kalau pencurinya perempuan, dan Golobe kalau laki-laki.

Ringkasnya, setiap orang yang lewat di situ akan membaca tanda tersebut. Itu artinya, si pemilik pisang sedang “memaki” di ruang terbuka. Tanda itu menjadi semacam sanksi yang menghantam moralitas si pencuri.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga