1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Mantan Kadisperindag Malut Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Murah

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali memeriksa YWH alias Yudhitia, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pasar murah yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut tahun 2021-2023.

Yudhitia merupakan mantan Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara periode 2020–2026. Yudhitia diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan, dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, Kamis (8/10/2026).

Matheos menjelaskan, selama proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti. Di antaranya pemeriksaan 45 orang saksi, keterangan ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti, serta surat berupa hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang dijual atau diserahkan kepada masyarakat tahun 2021 sampai 2023 pada Disperindag, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429 atau sekitar Rp2,6 miliar,” tandasnya. (one)

Baca Juga