Baterai EV Meluncur dari Halmahera, Tapi Apa yang Terjadi di Balik Tambang?
Oleh: Asma Sulistiawati
(Pegiat Literasi)
Kabar dari Halmahera Tengah pada Kamis, 8 Oktober 2026, kembali membawa narasi besar tentang hilirisasi. Presiden Prabowo Subianto bertolak ke kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) untuk meluncurkan program hilirisasi senilai US$10,2 miliar atau sekitar Rp180 triliun.
Agenda tersebut mencakup ekspor perdana baterai kendaraan listrik, pengoperasian komersial empat proyek industri, serta pembangunan tujuh proyek baru. (ANTARA, 8 Oktober 2026)
Sekilas, ini adalah kabar yang patut disambut. Indonesia tidak lagi hanya mengirim bahan mentah, tetapi mulai menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi. Namun, sebuah kebijakan ekonomi tidak cukup dinilai dari besarnya investasi dan banyaknya proyek yang diresmikan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang paling besar menikmati manfaatnya, dan siapa yang harus membayar ongkos sosial serta ekologisnya?
Hilirisasi di Tengah Sistem Kapitalis Sekular
Hilirisasi pada dasarnya bukan persoalan. Mengolah kekayaan alam di dalam negeri tentu lebih baik daripada sekadar menjual bahan mentah. Masalahnya muncul ketika hilirisasi tetap diletakkan dalam kerangka ekonomi kapitalistik yang menjadikan keuntungan dan pertumbuhan investasi sebagai ukuran utama keberhasilan.
Dalam sistem seperti ini, sumber daya alam cenderung dipandang sebagai komoditas ekonomi. Negara berlomba menarik investasi, perusahaan mengejar keuntungan, sementara kerusakan lingkungan sering diperlakukan sebagai “biaya” yang dapat dikompensasi melalui reklamasi, CSR, atau program sosial.
Padahal alam bukan sekadar angka dalam laporan investasi.
Realitas di Halmahera Tengah menunjukkan sisi lain yang tidak boleh ditutup oleh gemerlap ekspor baterai. WALHI Maluku Utara pada 2024 mencatat bahwa di Halmahera Tengah terdapat 24 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi sekitar 37.952,74 hektare, ditambah konsesi PT Weda Bay Nickel sekitar 45.065 hektare. WALHI mengaitkan hilangnya tutupan hutan dengan meningkatnya risiko banjir dan membawa material tanah serta logam ke wilayah pesisir.
Pada 21 Juli 2024, banjir besar melanda sejumlah desa di sekitar kawasan Weda. Mongabay pada 24 Juli 2024 melaporkan air sungai berwarna cokelat pekat membawa material tanah dan tambang. Analisis WALHI ketika itu menyebut deforestasi dan degradasi hutan sebagai faktor penting yang memperparah banjir. Bahkan, dari data yang mereka gunakan, tutupan hutan primer Halmahera Tengah yang pada 2001 sekitar 188.000 hektare telah mengalami deforestasi sekitar 26.100 hektare.
Perubahan tutupan lahan juga bukan sekadar tuduhan aktivis. Penelitian berbasis citra satelit yang terbit pada 2025 menunjukkan luas area pertambangan di Weda Tengah meningkat dari sekitar 364,98 hektare pada 2016 menjadi 1.329,18 hektare pada 2020 dan 4.498,32 hektare pada 2024. Pada periode yang sama, area vegetasi turun dari sekitar 52.938,88 hektare menjadi 48.464,41 hektare.
Forest Watch Indonesia juga melaporkan persoalan perubahan kualitas Sungai Sagea. Sejak 2023, masyarakat di sekitar Sagea dan Kiya menghadapi air yang berubah menjadi kecokelatan-kekuningan dan membawa sedimen. FWI bahkan melakukan pemodelan terhadap lima daerah aliran sungai di kawasan Weda Bay dengan cakupan sekitar 129.970 hektare untuk melihat kaitan perubahan tutupan lahan dengan risiko banjir.
Artinya, persoalannya bukan sekadar “tambang atau tidak tambang”. Persoalannya adalah model pengelolaan sumber daya alam.
Penelitian Universitas Hasanuddin pada 2025 mengenai dampak pertambangan PT Weda Bay Nickel terhadap masyarakat adat Hongana Manyawa juga menemukan persoalan lingkungan dan sosial. Penelitian tersebut menyebut kerusakan lingkungan berdampak pada masyarakat adat yang bergantung pada sumber daya alam, sementara pelaksanaan CSR dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dan melibatkan masyarakat adat.
Bahkan pemerintah sendiri menemukan pekerjaan rumah lingkungan di kawasan IWIP. Pada inspeksi KLH/BPLH tanggal 12 Juli 2025, pemerintah melakukan pengawasan terhadap fasilitas pengelolaan tailing dan pembangkit listrik di kawasan tersebut.
Di sinilah kritik terhadap kapitalisme sekular menjadi relevan. Ketika keuntungan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi menjadi orientasi utama, alam mudah ditempatkan sebagai alat produksi. Kerusakan yang tidak langsung masuk ke harga produk akhirnya ditanggung masyarakat: air tercemar, hutan hilang, banjir meningkat, ruang hidup masyarakat berubah.
Jangan sampai kita bangga karena berhasil mengekspor baterai, tetapi diam ketika sungai kehilangan kejernihannya dan masyarakat kehilangan ruang hidupnya.
Kemajuan seharusnya bukan sekadar perubahan dari “menjual bijih” menjadi “menjual baterai”. Kemajuan harus berarti rakyat semakin sejahtera tanpa harus kehilangan tanah, air, hutan, dan masa depannya.
Solusi dalam Islam Menempatkan Kekayaan Alam sebagai Amanah, Bukan Sekadar Komoditas.
Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Alam bukan milik manusia secara mutlak. Manusia adalah khalifah yang diberi amanah untuk mengelola bumi, bukan mengeksploitasinya tanpa batas.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia. Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya mengejar manfaat ekonomi, tetapi wajib mempertimbangkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Islam tidak anti-industri, tidak anti-teknologi, dan tidak anti-perdagangan. Yang ditolak adalah pengelolaan kekayaan yang menghasilkan mudarat dan mengorbankan kepentingan masyarakat.
MUI dalam kajiannya mengenai lingkungan pada 24 Juni 2025 menegaskan bahwa pertambangan harus memperhatikan kemaslahatan umum, ramah lingkungan, melibatkan masyarakat, diawasi secara berkelanjutan, serta melakukan reklamasi dan rehabilitasi pascatambang. MUI juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang menimbulkan kerusakan dan tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tidak dibenarkan dalam perspektif syariat.
Maka solusi Islam bukan sekadar mengganti nama kebijakan, tetapi mengubah paradigma.
Pertama, sumber daya alam strategis yang menyangkut kebutuhan masyarakat harus dikelola untuk kepentingan publik, bukan semata-mata diserahkan pada logika keuntungan korporasi.
Kedua, negara harus menjadi pengelola dan pelindung rakyat. Investasi boleh hadir, teknologi boleh dikembangkan, tetapi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan harus menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.
Ketiga, keuntungan dari kekayaan alam harus kembali kepada masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lapangan kerja, dan jaminan kebutuhan dasar. Jangan sampai daerah penghasil nikel kaya secara statistik tetapi masyarakat di sekitarnya tetap hidup dengan berbagai persoalan.
Keempat, pengawasan harus benar-benar kuat. Jika aktivitas industri terbukti mencemari sungai, merusak hutan, atau mengancam masyarakat, negara wajib menghentikannya dan memastikan pemulihan dilakukan.
Prinsip tersebut bukan sekadar teori. Dalam sejarah pemerintahan Islam, Khalifah Umar bin Khattab membangun pengelolaan Baitul Mal secara lebih teratur dan menjadikan harta publik untuk kepentingan masyarakat. Ia juga mempertahankan tanah-tanah hasil penaklukan sebagai aset yang dikelola untuk kepentingan umum, bukan dibagi habis kepada individu.
Pada masa Umar bin Khattab pula pembangunan fasilitas publik seperti kanal dan sumber air dilakukan untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kekayaan dan pembangunan tidak dilepaskan dari tanggung jawab negara terhadap rakyat.
Inilah perbedaan mendasar: kapitalisme bertanya, “berapa keuntungan yang bisa diperoleh?” Islam menambahkan pertanyaan yang jauh lebih penting: “apakah ini halal, adil, bermanfaat, dan tidak merusak?”
Karena itu, ekspor perdana baterai EV dan investasi Rp180 triliun boleh menjadi kebanggaan. Tetapi kebanggaan itu harus disertai keberanian untuk mengevaluasi dampaknya.
Jangan sampai kita mengubah nikel menjadi baterai, tetapi mengubah hutan menjadi kubangan, sungai menjadi saluran limbah, dan masyarakat menjadi korban pembangunan.
Kekayaan alam Indonesia adalah amanah. Negara bukan sekadar penjaga iklim investasi, tetapi penjaga kehidupan rakyat dan bumi yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Hilirisasi seharusnya bukan hanya tentang memindahkan nilai tambah dari luar negeri ke dalam negeri, tetapi memastikan nilai tambah itu benar-benar sampai kepada rakyat dan tidak dibayar dengan kerusakan yang tidak bisa dikembalikan.
Jika pembangunan membuat angka investasi naik tetapi kualitas lingkungan dan kehidupan rakyat turun, maka ada yang salah dalam cara kita mendefinisikan kemajuan.
Islam memberikan prinsip yang tegas: kekayaan harus dikelola dengan amanah, manfaatnya dirasakan masyarakat, dan kerusakan harus dicegah. Sebab bumi bukan warisan satu generasi untuk dihabiskan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Wallahu'alam.