1. Beranda
  2. Halmahera Tengah

Eks Ketua BLHI Malut Ajak Seluruh Elemen Lihat Problem Patani Barat secara Proporsional

Oleh ,

Halteng, malutpost.com - Mantan Ketua Bina Lingkungan Hidup (BLHI) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sahril Hi Rauf, menyoroti dua peristiwa kematian warga di Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah yakni, Ali Daud, warga Desa Banemo, dan Silas Jiko, warga Desa Sibenpopo.

Menurut Sahril, dua peristiwa tersebut harus dilihat secara proporsional, baik dari aspek penegakan hukum maupun dampaknya terhadap kerukunan sosial masyarakat.

Ia menilai dua peristiwa yang terjadi pada tempat dan waktu berbeda tersebut tidak boleh serta-merta dikaitkan sebagai hubungan sebab-akibat tanpa dasar hukum dan fakta yang jelas.

“Penegakan hukum mutlak, tetapi kerukunan sosial juga sangat penting. Dua peristiwa kematian ini harus ditempatkan secara proporsional agar tidak melahirkan persoalan sosial baru,” kata Sahril, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, meninggalnya Ali Daud di kawasan kebun dan meninggalnya Silas Jiko di Desa Sibenpopo merupakan dua peristiwa hukum yang berdiri sendiri. Sehingga masyarakat tidak harus membangun narasi yang menghubungkan kedua peristiwa itu sebagai satu rangkaian kausalitas, terlebih jika narasi tersebut tidak didukung fakta dan proses hukum yang sah.

Kemudian persoalan yang terjadi di Sibenpopo harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya.

Menurut Sahril, munculnya anggapan yang mengaitkan warga Sibenpopo dengan kematian Ali Daud telah menjadi salah satu faktor yang memicu ketegangan sosial hingga kemudian menimbulkan korban baru.

“Jangan sampai masyarakat termakan isu provokatif. Ketika sebuah peristiwa hukum dikaitkan dengan peristiwa lainnya tanpa dasar yang jelas, maka yang lahir justru persoalan hukum baru dan keretakan sosial,” jelasnya.

Masyarakat perlu membangun kesadaran hukum dan kesadaran sosial secara bersamaan. Kesadaran itu penting agar masyarakat dapat membedakan fakta hukum dengan informasi, asumsi maupun provokasi yang beredar di tengah masyarakat.

Sahril juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku kekerasan, tetapi turut mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi penghasut atau provokator apabila memang terbukti memiliki peran dalam memicu konflik.

“Kalau hanya pelaku lapangan yang ditindak, sementara sumber provokasi tidak disentuh, potensi konflik serupa bisa kembali terjadi,” katanya.

Sahril juga menyinggung perkembangan penanganan kasus kematian Ali Daud. Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat, penyidik menemukan sejumlah petunjuk di sekitar lokasi kejadian yang masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah petunjuk yang telah disampaikan dalam rilis kepolisian, antara lain jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, temuan bivak, mata panah serta pendekatan citra satelit.

Sementara dalam kasus meninggalnya Silas Jiko, aparat kepolisian telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat.

“Ini menunjukkan bahwa masing-masing peristiwa memiliki proses hukumnya sendiri. Karena itu, masyarakat harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta,” tuturnya.

Sahril mengingatkan agar hasil penyelidikan maupun rilis aparat tidak dijadikan bahan untuk membangun narasi yang memperlebar konflik antarkelompok masyarakat. Sebab tujuan utama penegakan hukum bukan hanya menemukan pelaku dan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Penyelesaian hukum memang melahirkan kepastian hukum. Tetapi rekonsiliasi sosial dibutuhkan untuk menyembuhkan luka masyarakat. Keduanya harus berjalan bersama,” tuturnya.

Sahril berharap seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, praktisi hukum, LSM dan berbagai komponen lainnya ikut mengambil bagian dalam menciptakan suasana damai agar tidak ada lagi narasi yang bias, provokatif atau tidak terverifikasi yang berpotensi memperuncing hubungan sosial antarmasyarakat.

“Kita harus belajar dari peristiwa ini. Jangan lagi menghubungkan dua peristiwa hukum yang berbeda menjadi satu sebab-akibat hanya karena asumsi atau informasi yang belum terbukti,” tandasnya. (one)

Baca Juga