Respons Wagub Sarbin soal Dua Pejabat Disperindag Jadi Tersangka
Ternate, malutpost.com -- Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara (Malut), Sarbin Sehe, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menghormati proses hukum terhadap dua pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Dua pejabat tersebut yakni mantan Kepala Disperindag Malut, Yuditia Wahab, dan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Malut, Muhamad Abdu Djafar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Dalam perkara tersebut, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menunjukkan kerugian mencapai Rp2.602.824.429 atau sekitar Rp2,6 miliar.
Sarbin mengatakan, Pemprov Malut menghormati langkah aparat penegak hukum. Namun, status tersangka belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah karena proses peradilan masih berjalan.
“Dari kita menghormati proses hukum. Kita juga menggunakan hak-hak dasar kemanusiaan. Kalau proses hukum masih berlangsung, orang sudah tersangka sekalipun proses sidangnya kan belum,” kata Wagub Sarbin, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, sikap Pemprov Malut adalah menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak yang tersangkut perkara.
Sementara mengenai status Yuditia sebagai aparatur sipil negara (ASN), Pemprov Malut masih menunggu perkembangan proses hukum.
“Yang bersangkutan kan sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Ya, tinggal dari ASN-nya kan kita masih menunggu proses hukum,” jelas Sarbin.
Di sisi lain, Sarbin menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran daerah.
Ia menegaskan, pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda dan dirinya berkomitmen mengarahkan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pembangunan Maluku Utara.
“Kita berharap mudah-mudahan di pemerintahan ibu Gubernur dan saya itu ikhtiar maksimal. Karena sepanjang saya tahu tidak ada kepentingan apa pun kecuali proses pembangunan Maluku Utara,” tegasnya.
Karena itu, Sarbin meminta pimpinan OPD tidak bermain-main dalam mengelola keuangan daerah. Setiap penggunaan anggaran harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar mendukung kepentingan masyarakat.
“Itu artinya pimpinan OPD harus lebih istiqamah dalam mengelola anggaran. Sehingga betul-betul apa, garis lurus,” tegas Sarbin.
Sebelumnya, Kejati Malut menetapkan Yuditia Wahab dan Muhamad Abdu Djafar sebagai tersangka setelah penyidik Tipidsus memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di Kejati Malut. (nar)