Tersangka Terakhir Serahkan Diri, Masalah Banemo-Sibenpopo Ditangani Polda Malut
Halteng, malutpost.com – Satu tersangka berinisial FOM dalam konflik Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, menyerahkan diri ke Polres Halmahera Tengah, Rabu (30/9/2026).
Dengan penyerahan diri FOM, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah delapan orang. Seluruh tersangka telah berada dalam penanganan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kesadaran FOM yang memilih menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami harapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Hadi, Kamis (1/10/2026).
Hadi menegaskan, kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghargai setiap langkah dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum. Percayakan prosesnya kepada kepolisian,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Maluku Utara, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak terkait, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya
Sebelumnya, Polda Maluku Utara telah mengamankan lima dari delapan tersangka dalam kasus dugaan penyerangan, penganiayaan, pembakaran rumah warga, dan pengerusakan fasilitas umum dalam konflik Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat.
Lima tersangka tersebut diamankan pada Kamis (24/9/2026). Mereka masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.
Beberapa hari kemudian, dua tersangka lainnya, yakni RT dan JS, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Penyerahan diri tersebut kemudian disusul FOM pada Rabu (30/9/2026).
Total delapan tersangka dalam kasus tersebut merupakan warga Desa Banemo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait insiden penyerangan di Desa Sibenpopo. (one)