1. Beranda
  2. Opini

Ketika Pulau-Pulau Kecil Ditukar Demi Dinasti Triliunan Rupiah

Raja Kekayaan Berbaju Pejabat

Oleh ,

Oleh: Dr. Muhammad Kamal, S.E,. M.Si.
(Akademisi)

Maluku Utara sedang menghadapi paradoks pembangunan yang sulit diabaikan. Provinsi kepulauan ini menjadi salah satu pusat industri mineral strategis Indonesia, tetapi ekspansi ekstraksi juga membawa pertanyaan serius mengenai siapa yang menikmati manfaat dan siapa yang menanggung biayanya.

Perdebatan semakin sensitif ketika kepentingan bisnis ekstraktif diduga beririsan dengan elite yang memegang kekuasaan politik. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda berada dalam pusat sorotan tersebut setelah JATAM mengaitkannya dengan sejumlah perusahaan berbasis lahan dan pertambangan.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Selasa, 29 September 2026

JATAM menyebut sedikitnya enam perusahaan yang menurut penelusurannya mempunyai hubungan dengan Sherly, tetapi klaim tersebut tetap harus diperlakukan sebagai temuan organisasi masyarakat sipil yang memerlukan verifikasi hukum dan korporasi secara independen.

Persoalan pembangunan yang lebih mendasar bukan seberapa kaya seorang gubernur, tetapi apakah institusi publik mampu mengambil keputusan secara independen ketika kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi berada sangat dekat.

Besarnya kekayaan pribadi sendiri tentu bukan pelanggaran hukum. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan Sherly pada 24 April 2025 sebagai laporan khusus awal menjabat mencatat total kekayaan bersih sekitar Rp972,11 miliar.

Data resmi tersebut menunjukkan kekayaan yang sangat besar, tetapi tidak membuktikan bahwa kekayaan tersebut berasal dari penyalahgunaan jabatan.

Justru karena itu, kritik publik harus diarahkan pada aspek yang dapat diuji, yaitu transparansi kepemilikan, konflik kepentingan, proses perizinan, dan keputusan pemerintah yang berkaitan dengan sektor tempat pejabat mempunyai kepentingan ekonomi.

Demokrasi yang sehat tidak menghukum seseorang karena kaya. Demokrasi yang sehat memastikan kekayaan pribadi tidak memperoleh akses istimewa terhadap kekuasaan publik.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga