Pemkot dan DPRD Kota Ternate Tetapkan Perubahan APBD 2026
Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan DPRD Kota Ternate menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (29/9/2026).
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pemkot Ternate dan DPRD, Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp988.830.793.471.
Pendapatan tersebut terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159.694.180.000.
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp820.704.892.971.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp8.431.720.500.
Menurut Tauhid, struktur pendapatan tersebut menunjukkan bahwa Pendapatan Transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas Pendapatan Daerah Kota Ternate.
Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan PAD untuk memperluas ruang fiskal dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk itu, Pemkot Ternate akan terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai dengan kewenangan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran basis data, penguatan sistem informasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta perbaikan tata kelola administrasi pendapatan.
"Peningkatan PAD tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar angka penerimaan, tetapi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memperluas kemampuan kita dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Tauhid.
Selanjutnya, Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp987.516.426.378, yang terdiri atas:
1. Belanja Operasi sebesar Rp929.388.879.832.
2. Belanja Modal sebesar Rp50.928.445.546.
3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7.199.101.000.
Belanja tersebut diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, serta pelaksanaan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam kondisi fiskal yang terbatas, kualitas belanja menjadi sangat penting. Efisiensi tidak dimaknai sekadar sebagai pengurangan belanja, tetapi sebagai kemampuan untuk memastikan setiap rupiah APBD memberikan hasil dan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Karena itu, setiap alokasi anggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja, keluaran yang dihasilkan, hasil yang dicapai, dan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat.
"Kita tidak ingin APBD hanya menghasilkan realisasi keuangan, tetapi harus menghasilkan kinerja dan manfaat pembangunan yang nyata," tegasnya.
Pada sisi pembiayaan daerah, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2025 atau SiLPA sebesar Rp1.685.632.907 sebagai penerimaan pembiayaan berdasarkan hasil audit dan laporan keuangan daerah.
Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan, Pemkot Ternate mengalokasikan sebesar Rp3.000.000.000 untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada Bank BPRS.
Dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp988.830.793.471 dan Belanja Daerah sebesar Rp987.516.426.378, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093.
Selanjutnya, penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.685.632.907 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000 menghasilkan pembiayaan netto sebesar minus Rp1.314.367.093.
Dengan demikian, surplus anggaran tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.
Struktur pembiayaan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam kerangka pengelolaan fiskal yang terukur.
Keseimbangan tersebut penting untuk memastikan agar kebijakan anggaran tidak hanya dapat dilaksanakan dalam jangka pendek, tetapi juga tetap memperhatikan kesinambungan fiskal daerah.
Wali Kota menyampaikan, dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, maka selesailah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, proses tersebut masih akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
"Saya berharap tahapan selanjutnya dapat kita lalui secara kolaboratif, dengan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kota Ternate, DPRD Kota Ternate, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," pungkasnya. (van)