Dua Tersangka Konflik Sibenpopo Serahkan Diri, Satu Masih Dicari
Sofifi, malutpost.com - Dua tersangka kasus konflik Desa Banemo dan Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).
Keduanya adalah RT dan JS. Mereka menyerahkan diri secara sukarela ke Polda Malut melalui Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial FOM masih dalam pencarian Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Malut.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menyatakan proses penanganan perkara konflik di wilayah Patani Barat, terus dilakukan dengan mengedepankan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kedua tersangka serta pihak-pihak yang telah membantu sehingga proses penyerahan diri tersebut dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Polda Maluku Utara mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta pihak terkait untuk bersama-sama menjaga suasana tetap tenang dan kondusif.
“Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan prosesnya kepada kepolisian dan mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Malut sudah lebih dulu menangkap lima dari delapan tersangka kasus dugaan penyerangan, penganiayaan, pembakaran rumah warga, dan pengerusakan fasilitas umum dalam konflik Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat. Lima tersangka yang diamankan pada Kamis (24/9/2026), masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.
Totalnya delapan tersangka dalam kasus ini merupakan warga Desa Banemo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait insiden penyerangan di Desa Sibenpopo. (one)