Aliong Mus Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai Tersangka
Ternate, malutpost.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, Selasa (29/9/2026).
Aliong diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara proyek pembangunan ISDA yang dianggaran melalui APBD 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Aliong Mus tiba di Kejati Malut sekitar pukul 10.30 WIT, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan dikawal petugas menuju ruangan pemeriksaan Pidsus.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, hari ini penyidik memeriksa kembali Aliong Mus,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Malut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 1.908.122.333 dari Aliong Mus. Pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini juga, sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni: Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta Melankton, selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor. Ketiganya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut, nama Aliong Mus turut disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dalam proyek pembangunan ISDA dengan nilai Rp 2,4 miliar. (one)