Catatan
Pembentukan LBH Fagogoru: Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Keadilan Bermartabat
Oleh: M. Basry Hamaya, S.H., M.H
(Dosen, Praktisi Hukum, dan Presidium Ikatan Keluarga Fagogoru)
Masifnya perkembangan industri dan kemajuan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur saat ini secara faktual membuka ruang hidup baru bagi masyarakat Fagogoru dan Indonesia secara umum.
Namun, di sisi lain pertumbuhan industri skala internasional tersebut secara perlahan mulai menggeser ruang hidup masyarakat adat Fagogoru yang telah mendiami negeri tersebut secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 28 September 2026
Eksistensi industri besar ini tidak jarang memicu kemunculan berbagai permasalahan hukum baru yang berpotensi mendegradasi hak-hak konstitusional masyarakat adat.
Dalam perspektif kriminologi kritis dan sosiologi hukum, penetrasi kapital global yang tidak terkontrol sering kali memicu fenomena yang disebut state corporate crime (simbiosis kejahatan korporasi dan pembiaran negara).
Dampak empirisnya sangat kelam, mulai dari merebaknya aksi premanisme yang mengintimidasi ruang gerak warga, insiden tragis pembunuhan warga sipil yang mencederai kemanusiaan, hingga tindakan kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum yang mengalami disorientasi peran dari pengayom menjadi instrumen represif.
Padahal, martabat, keamanan, dan hak-hak dasar warga lokal yang telah lama menjaga serta merawat tanah luhur ini adalah pilar utama keadilan yang tidak boleh dikesampingkan atau didegradasi atas nama pembangunan ekonomi semata.
Rentetan peristiwa kekerasan, pembunuhan, premanisme, dan kesewenang-wenangan inilah yang menjadi titik kulminasi sekaligus pijakan awal bagi urgensi mewujudkan sebuah ikhtiar keadilan bermartabat melalui pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fagogoru.
Di balik fantastisnya angka pertumbuhan ekonomi regional tersebut, tersimpan sebuah paradoks hukum yang nyata, yakni terjadinya structural vulnerability (kerentanan struktural) masyarakat lokal dalam mempertahankan hak-haknya.
Baca Halaman Selanjutnya..