1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Halmahera Timur

Diduga Tabrakan Hebat, Satu Pengendara Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Pos PT ANI Haltim

Oleh ,

Haltim, malutpost.com – Seorang pengendara motor Kawasaki berwarna merah dengan nomor polisi DG 6379 X ditemukan meninggal dunia di area perempatan Pos Jaga PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Minggu (27/9/2026).

Korban diketahui bernama Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah. Ia diduga meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan berat R10 jenis Howo 380.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.00 WIT. Namun, korban baru ditemukan oleh pengendara lain beberapa waktu kemudian.

Informasi yang diterima malutpost.com, korban pertama kali ditemukan oleh seorang pengendara bernama Damran yang saat itu melintas menuju PT PIM.

Saat melintasi depan Pos Utama PT ANI, Damran melihat sepeda motor Kawasaki berwarna merah berada di dekat tanggul. Curiga dengan kondisi tersebut, ia menghentikan kendaraannya dan mengecek lokasi sekitar.

Sekitar 30 meter dari posisi sepeda motor, Damran menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.00 WIT.

“Kecelakaan melibatkan sepeda motor Kawasaki warna merah bernomor polisi DG 6379 X yang dikendarai korban dengan satu unit kendaraan berat R10 jenis Howo 380 tanpa nomor polisi milik operasional perusahaan setempat,” ungkap AKBP Rona.

Menurutnya, kecelakaan bermula saat truk R10 Howo bergerak keluar dari area perusahaan menuju jalan raya utama. Pada saat bersamaan, korban yang mengendarai sepeda motor melintas dari arah Maba menuju Gotowasi. Dari situlah, tabrakan tak terelakkan ketika kedua kendaraan berada di perempatan jalan yang sama.

Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka parah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pasca kejadian, pengemudi truk Howo yang diketahui merupakan warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, sempat meninggalkan lokasi kejadian. Namun, beberapa jam kemudian, yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur.

“Personel Satlantas Polres Halmahera Timur telah mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat. Personel juga mengatur arus lalu lintas dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi,” jelasnya.

AKBP Rona menegaskan, dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan alat bukti dan hasil penyelidikan lanjutan,” tegasnya.

Atas insiden tersebut, AKBP Rona mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

Pengendara juga diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm standar SNI, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas atau memasuki jalan utama, terutama di area yang berdekatan dengan jalur kendaraan berat operasional perusahaan. (one)

Baca Juga