Pemkab Morotai Tak Bisa Jadikan Penganggaran Daerah Alasan Abaikan Ganti Rugi Rp92,5 Miliar ke PT MMC
Morotai, malutpost.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Iskandar Yoisangadji, menilai perseteruan hukum antara PT Morotai Marine Culture (PT MMC) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar bukan lagi soal siapa yang salah atau benar.
Menurutnya, Pemkab Pulau Morotai berkewajiban melaksanakan pembayaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL dan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Maluku Utara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Pengadilan Negeri Tobelo menyatakan perbuatan para tergugat, termasuk Bupati Pulau Morotai saat itu, merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 500/33/PM/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT MMC di Desa Ngele-Ngele, Kecamatan Morotai Selatan Barat,” kata Iskandar, Kamis (24/9/2026).
Selain Bupati, kata dia, tergugat lainnya meliputi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai.
Iskandar mengatakan, sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Pengadilan Negeri Tobelo menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada PT MMC sebesar Rp92,5 miliar.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sementara upaya kasasi yang diajukan Pemkab Pulau Morotai ditolak Mahkamah Agung.
“Sampai saat ini, pembayaran tersebut belum terlaksana. Pengadilan Negeri Tobelo telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PN Tbt tanggal 4 Desember 2025, yang memerintahkan Pemkab Pulau Morotai memasukkan kewajiban pembayaran ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi, penganggaran daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan,” tegas Iskandar.
Iskandar menegaskan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban dalam negara hukum. Kedudukan sebagai pemerintah, kata dia, tidak membebaskan Pemkab dari kewajiban melaksanakan putusan pengadilan.
Selama belum ada putusan lain yang membatalkan atau menunda pelaksanaan putusan tersebut, kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi melalui APBD sebagaimana diatur dalam penetapan eksekusi.
Dia juga menegaskan, perkara tersebut merupakan ranah hukum perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak berkaitan dengan proses di Mahkamah Konstitusi maupun lembaga lainnya.
“Putusan pengadilan dijawab dengan pelaksanaan putusan, bukan dengan opini, pernyataan administratif, atau penundaan tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Menurut Iskandar, pelaksanaan pembayaran oleh Pemkab Pulau Morotai bukan sekadar persoalan keuangan, melainkan juga merupakan wujud penghormatan terhadap lembaga peradilan, kepastian hukum, serta prinsip pemerintahan yang berdasarkan hukum.
“Putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagai pemerintah harus menghormati dan dilaksanakan. Sehingga kepatuhan terhadap negara hukum itu ada,” pungkasnya.
Diketahui, PT MMC sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai. (one)