Soal Ganti Rugi Rp92,5 Miliar ke PT MMC, DPRD Morotai Tunggu Langkah Bupati
Morotai, malutpost.com - Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhamad Rizki, merespons terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai membayar ganti rugi kepada PT Morotai Marine Culture (PT MMC) sebesar Rp92,5 miliar.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL dan telah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Muhamad Rizki saat dikonfirmasi mengaku telah menerima surat tembusan terkait pengajuan permohonan eksekusi lanjutan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, dari kuasa hukum PT MMC.
“Kami telah menerima surat tembusan terkait masalah tersebut. Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukumnya. Makanya, kami di DPRD menunggu saja hasil dari Pemkab Morotai. Kami sendiri hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran,” tuturnya, Senin (21/9/2026).
Rizki mengatakan, dirinya bersama anggota DPRD lainnya telah menindaklanjuti permohonan PT MMC dengan mengagendakan pemanggilan Bupati Morotai untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Namun, agenda tersebut belum terlaksana karena selalu bertepatan dengan kegiatan Bupati di luar daerah.
“Jadi selalu habis di koordinasi dan rapat berulang kali, karena setiap agenda Pak Bupati di luar daerah dan selalu diwakili,” katanya.
Disinggung mengenai kewajiban pembayaran kepada PT MMC yang belum dimasukkan dalam dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Rizki menjelaskan bahwa pihak DPRD tidak dilibatkan dalam penyusunan dokumen tersebut, meskipun terdapat sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang telah membubuhkan paraf.
“Kan itu kita tidak dilibatkan. Jadi kalau pembahasan KUA-PPAS dan lainnya, harus diusulkan oleh Pemkab. Kalau hari ini belum masuk, bukan inisiatif kami bahwa harus dimasukkan. Karena dari politik anggaran, sudah pasti kami juga pikirkan,” jelasnya.
Menurut Rizki, belum dianggarkannya kewajiban tersebut bukan berarti DPRD mengabaikan PT MMC. Ia menyebut, perusahaan tersebut juga memiliki kontribusi terhadap masyarakat Morotai karena mempekerjakan tenaga kerja lokal.
“Yang jelas bukan berarti mengabaikan MMC. MMC juga bagian dari warga Morotai, karena mempekerjakan pribumi Morotai,” katanya.
Rizki menegaskan, DPRD Morotai masih menunggu langkah Pemkab Morotai, khususnya Bupati, terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.
“Intinya kita menunggu dari Pemkab dalam hal Bupati. Kami di DPRD mempunyai prinsip yang sama, karena proses hukum terus jalan. Tapi di internal kami sudah diskusi terkait mekanisme pembayaran ke MMC serta mencoba mengurangi dari angka tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, PT MMC sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai. (one)