Residivis Pencurian di Halmahera Utara Kembali Ditangkap, Gasak 13 Handphone
Halut, malutpost.com - Residivis kasus pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, dengan inisial RA alias Eza, kembali diringkus polisi.
RA ditangkap terkait dugaan pencurian handphone yang terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Tobelo hingga Galela. Terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis dan telah belasan kali keluar masuk penjara itu diduga menggasak sebanyak 13 unit handphone milik warga.
Informasi yang dihimpun malutpost.com, terduga pelaku ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara di kediamannya yang berada di kompleks Jalan Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.50 WIT.
Setelah diamankan, RA langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku telah melakukan aksinya di sejumlah lokasi, baik di wilayah Tobelo maupun Galela.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit handphone yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Sementara tujuh unit handphone lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan.
Enam handphone yang diamankan masing-masing iPhone 11, Vivo Y03, Vivo Y27, Infinix Hot 11, Infinix Smart 8 Pro, dan Oppo A78. Polisi juga mengamankan satu kaleng lem Fox serta satu buah gunting yang berkaitan dengan pengembangan kasus.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Erlichson mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum di wilayah Halmahera Utara.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap ada 13 buah handphone yang diduga diambil oleh pelaku,” ungkapnya.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencurian tersebut, termasuk mencari tujuh unit handphone lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Halmahera Utara untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (one)