1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Kabupaten Pulau Morotai

Pemkab Morotai Belum Bayar Rp92,5 Miliar, PT MMC Tempuh Eksekusi Kedua

Oleh ,

Halut, malutpost.com - PT Morotai Marine Culture (MMC) kembali mengajukan permohonan eksekusi lanjutan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Permohonan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai membayar ganti rugi kepada PT MMC sebesar Rp92,5 miliar.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL dan telah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Permohonan eksekusi itu diajukan PT MMC melalui kuasa hukumnya, Oky Dwi Kurniyanto, ke PN Tobelo pada Senin (21/9/2026).

Oky mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya PT MMC agar PN Tobelo kembali menindaklanjuti proses eksekusi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 15 Desember 2025.

Menurutnya, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Pemkab Morotai selaku termohon eksekusi belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

"Ini harus dilakukan karena proses awal sebelum dilakukan eksekusi, yaitu aanmaning, dihadiri langsung oleh Bupati. Saat itu disampaikan bahwa kewajiban akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme keuangan daerah. Janji itu selalu disampaikan, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan," kata Oky.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2012 ketika PT MMC sedang menjalankan kegiatan usaha yang telah dimulai sejak perusahaan didirikan pada 2007.

Saat itu, kata dia, terjadi aksi pengrusakan dan penjarahan terhadap lokasi perusahaan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok.

Oky menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan, objek eksekusi bukan berupa tanah maupun bangunan, melainkan kewajiban pembayaran yang harus dianggarkan melalui APBD Kabupaten Pulau Morotai.

"Sebenarnya sudah jelas dalam penetapan putusan pengadilan. Objek yang dilakukan eksekusi bukan tanah atau bangunan, tetapi lebih pada APBD yang harus dianggarkan. Intinya, yang membayar adalah Pemkab melalui mekanisme APBD yang dianggarkan, bukan berupa bangunan, gedung, atau yang lainnya," tuturnya.

Terpisah, Humas PN Kelas IB Tobelo, Zakia Drajad Meran, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan tersebut.

Menurut Zakia, pihaknya masih menunggu izin dari Ketua PN Tobelo untuk memberikan keterangan kepada awak media.

"Ketua sementara masih ada kegiatan di luar. Nanti kalau sudah ada izin, baru akan kami sampaikan," singkatnya.

Diketahui, PT MMC sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL.

Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai. (one)

Baca Juga