1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Owner Investasi Zahra Berkah Ditetapkan Tersangka

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAH alias Sahriyani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang diduga merugikan puluhan leader dan member di Kota Ternate, Maluku Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah leader dan member, usai Sahriyani diamankan pada Kamis (17/9/2026).

“Benar, owner investasi bodong sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, Sabtu (19/9/2026).

Saat ditanya apakah tersangka langsung ditahan, IPTU Arif belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian warga Kota Ternate tersebut.

“Senin kita press release, jadi akan disampaikan secara jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Sahriyani sempat dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas investasi Zahra Berkah. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kasus ini kemudian sempat dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.

Kini, penanganan perkara tersebut kembali bergulir di Polres Ternate dengan Sahriyani telah ditetapkan sebagai tersangka. (one)

Baca Juga