Tambang Maluku Utara Disorot BPK, Persoalan IUP hingga Lingkungan Mengemuka
Ternate, malutpost.com -- Pengelolaan sumber daya mineral dan ketahanan energi di Maluku Utara menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Persoalan kewenangan, pengawasan lingkungan, reklamasi, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga dampak kesehatan di kawasan lingkar tambang dibedah dalam diskusi bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Jumat (18/9/2026).
Diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kediaman Crysant, Ternate, dipimpin Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari, didampingi Sekretaris Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Mudjijah Bachmid, selaku moderator.
Dalam pemaparan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Abdul Karim Usman mengatakan, Maluku Utara saat ini memiliki lebih dari 115 Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam). Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 15 perusahaan yang aktif berproduksi.
Ia menyebut, kondisi ini menjadi salah satu gambaran yang perlu didalami dalam pengelolaan sektor pertambangan di Maluku Utara, terutama terkait efektivitas izin, pengawasan, kontribusi ekonomi, hingga manfaatnya bagi daerah dan masyarakat.
Dinas ESDM juga menjelaskan, pasca terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian besar kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat.
"Pemerintah provinsi lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan," katanya.
Persoalan lain yang mengemuka adalah tingginya penetapan jaminan reklamasi yang dinilai memberatkan pengusaha lokal, terbatasnya akses kemitraan, serta persoalan DBH yang disebut mengalami pemotongan hingga 50 persen pada 2026.
Di sisi lain, persoalan kelistrikan di wilayah kepulauan juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan ketahanan energi Maluku Utara.
Selain itu, persoalan pengawasan lingkungan turut menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan bahwa pengawasan secara langsung hanya dapat dilakukan terhadap izin yang diterbitkan gubernur.
"Sementara terhadap izin yang diterbitkan pemerintah pusat, ruang pengawasan daerah terbatas karena persoalan kewenangan," ungkap Kepala DLH Maluku Utara, Hakim Muhammad.
Kondisi tersebut, kata dia, diperberat dengan keterbatasan anggaran pengawasan. DLH menyebut anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp400 juta hingga Rp450 juta, yang bersumber dari pemerintah pusat.
Dengan wilayah pertambangan yang luas, keterbatasan anggaran tersebut dinilai membuat pengawasan belum dapat dilakukan secara optimal.
DLH juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Pengawasan terhadap potensi pencemaran air dan kerusakan lingkungan di kawasan lingkar tambang membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Tak hanya persoalan ekonomi dan lingkungan, dampak aktivitas pertambangan terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, dr. Julys Giscard Kroons mengungkapkan, sejumlah persoalan kesehatan yang ditemukan di wilayah lingkar tambang, khususnya Halmahera Tengah.
Tingginya mobilitas tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing disebut berkaitan dengan tantangan pengendalian penyakit menular, termasuk HIV/AIDS. Selain itu, terdapat perhatian terhadap kasus ISPA, malaria impor, potensi pencemaran sumber air minum, hingga risiko jangka panjang paparan logam berat.
Pemerintah daerah selama ini melakukan monitoring terhadap klinik perusahaan serta mendorong pelaksanaan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Rony Saleh menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga kawasan industri di Maluku Utara yang terus mengalami peningkatan investasi.
Namun, kontribusi kawasan industri terhadap daerah dinilai masih perlu terus diperkuat.
Disperindag juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi energi baru terbarukan (EBT) dengan aspek perlindungan lingkungan. Penguatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) juga dinilai penting sebagai basis data untuk memantau aktivitas dan kepatuhan pelaku usaha.
BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menegaskan, diskusi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan terkait Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Ketahanan Energi.
BPK juga akan mendalami aspek pengawasan, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, optimalisasi DBH, pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta kontribusi sektor pertambangan terhadap ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang.
BPK meminta dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dan pendalaman selanjutnya.
Dengan besarnya aktivitas pertambangan dan investasi di Maluku Utara, pengelolaan sumber daya mineral tidak hanya dituntut menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga harus memastikan aspek lingkungan, kesehatan, penerimaan daerah, reklamasi, serta manfaat bagi masyarakat berjalan secara terukur.
Menutup diskusi, Sri Haryanti menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang telah mendengarkan langsung berbagai masukan dan kendala yang dihadapi OPD teknis.
"Pemprov Maluku Utara mendukung dan terbuka terhadap proses pemeriksaan maupun pendampingan BPK agar tata kelola sumber daya mineral di daerah semakin akuntabel, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat," pungkasnya. (nar)