1. Beranda
  2. Maluku Utara

Polemik Penertiban Rumpon, Ini Hasil Pertemuan DKP Maluku Utara dan Nelayan

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Polemik penertiban rumpon di perairan Maluku Utara diarahkan pada penataan dan kepastian perizinan.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara menegaskan seluruh rumpon yang dipasang di laut wajib memiliki izin dan tidak boleh mengganggu jalur pelayaran.

Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala DKP Provinsi Maluku Utara, Kadri Laetje, usai melakukan pertemuan bersama nelayan pemilik rumpon di Kantor Perikanan Bastiong, Kota Ternate, Rabu (16/9/2026).

Kadri mengatakan, ribuan rumpon yang saat ini terpasang di wilayah perairan Maluku Utara harus ditertibkan sesuai aturan. Nelayan juga didorong segera mengurus perizinan agar keberadaan rumpon memiliki kepastian hukum.

“Persoalan ribuan rumpon yang terpasang di laut, semua itu harus ada izinnya. Semua harus tertib aturan, tertib hukum dan semua harus punya izin rumpon,” tegas Kadri.

Untuk mempercepat proses tersebut, DKP Maluku Utara berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membuka lima gerai pelayanan perizinan.

Lima gerai tersebut berada di Dufa-Dufa, Pelabuhan Perikanan, Tobelo, Morotai dan Halmahera Selatan.

Melalui gerai tersebut, DKP dan PTSP akan memberikan pendampingan langsung kepada nelayan yang telah memiliki rumpon namun belum mengantongi izin.

“Total lima gerai ini Dinas Perikanan dan PTSP akan mendampingi nelayan-nelayan yang punya rumpon tapi belum berizin,” ujarnya.

Kadri mengungkapkan, jumlah rumpon yang belum berizin masih sangat besar. Dari ribuan rumpon yang tercatat berada di perairan Maluku Utara, baru 6 nelayan pemilik rumpon yang diketahui telah memiliki izin.

“Kita akan mendampingi secara intens, karena dalam catatan hanya enam nelayan pemilik rumpon yang sudah punya izin dari ribuan-ribuan rumpon yang ada,” katanya.

Selain persoalan izin, DKP juga menyoroti posisi rumpon dan bagan yang berada di jalur pelayaran. Nelayan diminta segera memindahkan alat tangkap yang berada pada koordinat yang menjadi lintasan kapal.

DKP akan menyampaikan surat kepada nelayan pemilik rumpon dan bagan melalui penyuluh perikanan serta Dinas Perikanan di kabupaten/kota.

“Kami juga akan menyurat kepada nelayan-nelayan yang punya rumpon dan punya bagan melalui penyuluh juga dan Dinas Perikanan setempat agar alat-alat perikanan seperti rumpon dan bagan yang berada di jalur Pelni seperti jalur kapal cepat harus bergeser dari koordinat-koordinat itu,” jelas Kadri.

Menurutnya, penataan tersebut bukan semata-mata persoalan penertiban, tetapi menyangkut keselamatan pelayaran dan nelayan.

Posisi rumpon atau bagan, kata dia, yang berada di jalur pelayaran berpotensi menimbulkan kecelakaan apabila tidak segera ditata. Karena itu, jalur pelayaran harus steril dari aktivitas atau alat perikanan yang dapat membahayakan kapal maupun masyarakat yang menggunakan transportasi laut.

“Tujuannya supaya tidak terjadi kecelakaan massal, tidak terjadi baik di pihak nelayan maupun di pihak masyarakat publik yang menyeberang. Alur pelayaran itu yang menjadi titik temu dalam forum ini,” pungkasnya. (nar) 

Baca Juga