1. Beranda
  2. Maluku Utara
  3. Hukum & Kriminal

Usut Dana SPPG yang Mengalir ke Sahril dan “Orang Pusat”

Masalah MBG, Kejati Didesak tak Harus Tunggu Laporan

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Dugaan aliran dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Maluku Utara (Malut), bahkan disebut ada “orang pusat” yang juga menerima jatah, terus mendapat sorotan publik.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola anggaran negara dan berpotensi mengarah pada maladministrasi maupun konflik kepentingan.

Kepala Ombudsman Malut, Iryani Abd Kadir, menyatakan polemik aliran dana dari SPPG ke yayasan tertentu menjadi perhatian serius pihaknya. Sebab, Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas Presiden sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah uang yang keluar-masuk dari SPPG ke yayasan tersebut telah sesuai dengan prosedur atau tidak.

“Kami fokus aspek pengelolaan anggaran dan masalah penyediaan sertifikasi halal. Terkait masalah hukum itu nanti porsinya Aparat Penaga Hukum (APH),” ujarnya kepada Malut Post, Selasa (15/9).

Ia menilai, transparansi anggaran dan mekanisme pelayanan harus dievaluasi secara ketat setelah kasus ini mencuat ke permukaan.

Sebab, penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak pada pelayanan yang diberikan pemerintah, terutama makanan yang disediakan bagi setiap anak.

“Kasus ini harus didalami secara serius dan objektif. Kami tidak akan mendahului proses hukum. Namun meminta ada kepatuhan, utamanya berkaitan dengan penggunaan anggaran. Sebab ada potensi konflik kepentingan,” pungkasnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga