Ketika Adat Diatur Negara
Oleh: Dealfrit Kaerasa, S.H
Living Law dan Ancaman Pengambilalihan Hukum Adat
Pada tahun 2024, saya pernah betanya kepada salah satu tokoh adat di kampung saya mengenai model dan warna pakaian adat Suku Tabaru. Dengan penuh semangat ia menjawab, “Dulu waktu zaman Bupati Dany Missy, torang so tanya deng so usulkan mengenai torang pe model baju adat”
Jawaban tersebut justru meninggalkan pertanyaan dalam pikiran saya: mengapa sesuatu yang seharusnya lahir dari ingatan, nilai, dan kesepakatan masyarakat adat setempat, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemerintah?
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Selasa, 15 September 2026
Pertanyaan itu bukan soal siapa yang berasal dari suku mana. Ini bukan pula persoalan membanturkan Suku Tabarau dengan orang di luar Suku Tabaru. Persoalan jauh lebih mendasar adalah, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk menentukan identitas dan aturan hidup masyarakat adat setempat?
Pertanyaan itu semakin menarik ketika pada kesempatan yang sama saya mendapatkan cerita dari ibu saya, dia merupakan salah satu yang bekerja pada penerjemah Alkitab ke dalam Bahasa Tabaru, terkait dengan seseorang peneliti bahasa dari Amerika yang menegur bebrapa orang tua yang sedang berbicara menggunakan bahasa Tabaru.
Ada bebrapa kalimat yang dianggap kurang tepat, lalu peneliti tersebut justru mebenarkan bagaimana kalimat dalam bahasa Tabaru seharusnya diucapkan.
Pengalaman-pengalaman kecil semacam ini memperlihatkan sesuatu yang lebih besar. Identitas adat bukan hanya soal tanah, leluhur, tata cara hidup, hingga aturan yang berkembang di dalam komunitas. Namun hari ini, identitas tersebut tidak jarang berada di tengah tarik-menarik kepentingan politik.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika identitas adat beririsan dengan kepentingan politik. Terbentuknya kelompok-kelompok yang membawah identitas Tabaru dengan latar belakang politik yang berbeda memperlihatkan bahwa adat dapat menjadi ruang kontestasi.
Dalam kondisi demikian, menentukan siapa yang benar-benar memiliki otoritas untuk berbicara atas nama adat bukanlah persoalan sederhana.
Baca Halaman Selanjutnya..