1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kasus TPPA dan TPPO, Dua Pemilik Hiburan Malam di Kawasi Halsel Jadi Tersangka

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua pemilik tempat hiburan malam di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik Ditreskrimum Polda Malut mengamankan 86 perempuan dari sejumlah tempat hiburan malam di Desa Kawasi. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur dan diduga dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan dua tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk tiga anak di bawah umur dan pemilik tempat hiburan malam, serta menggelar perkara.

“Kedua tersangka itu berinisial SB dan EL sebagai pemilik Real Cafe dan Family Cafe di Kawasi, Halmahera Selatan,” kata Kombes I Gede Putu, Rabu (16/9/2026).

Putu menegaskan, puluhan saksi yang sebelumnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan telah dikembalikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Sementara tiga anak yang masih di bawah umur masih di Rumah Aman,” tandasnya. (one)

Baca Juga