1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polda Maluku Utara Amankan Puluhan Perempuan yang Diduga Jadi Korban TPPA dan TPPO

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melalui Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) mengamankan 86 perempuan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Halmahera Selatan yang diduga mempekerjakan remaja di bawah umur.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi.

Pemeriksaan dipimpin langsung Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKP Joy Ananda Sianipar.

Tim menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi, di antaranya Karaoke Aradila, Cafe Karaoke Family, Cafe Karaoke Real, Cafe Karaoke Humaka, Cafe Karaoke Bintang, Cafe Karaoke Double Six, Fortune Cafe, Bungalow 1, 2 dan 3, Rahma Cafe, serta Hoox Cafe.

Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan 86 perempuan yang diduga dipekerjakan di tempat-tempat hiburan tersebut.

“Dari jumlah itu, ada tiga orang perempuan yang masih di bawah umur dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

Hadi mengatakan, seluruh perempuan yang diamankan masih dimintai keterangan untuk mengetahui bagaimana mereka bisa bekerja di tempat-tempat hiburan tersebut.

Menurutnya, pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga mempekerjakan para remaja tersebut.

“Sekarang masih dilakukan pendalaman untuk mencari tahu para remaja ini dipekerjakan oleh siapa,” tandasnya. (one)

Baca Juga