1. Beranda
  2. Maluku Utara

Penertiban Rumpon Picu Sorotan, Ini Kata Gubernur Sherly 

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda akhirnya merespon dengan tegas terkait penertiban rumpon ilegal yang berujung polemik.

Sherly menyikapi penertiban rumpon yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Sherly mengatakan, penertiban tidak boleh dilakukan secara serampangan. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah harus memastikan adanya verifikasi dan sosialisasi kepada pemilik rumpon, termasuk memberikan informasi mengenai mekanisme pengurusan izin.

“Terima kasih atas informasi yang diberikan dari anggota dewan. Saya infokan kepada Kadis DKP dilakukan sosialisasi yang baik,” kata Sherly saat di wawancara, Jumat (11/9/2026)

Menurutnya, pemilik rumpon perlu diberikan kesempatan untuk memahami ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak hanya bertindak melakukan penertiban, tetapi juga harus menjelaskan bagaimana rumpon dapat memperoleh izin secara resmi.

“Jadi sebelum penertiban dilakukan, verifikasi dulu dan setelah itu disosialisasikan tentang bagaimana mendapatkan izin. Jadi bukan hanya melakukan penertiban, tapi kita juga sosialisasi bagaimana cara mendapatkan izin untuk rumpon,” ujarnya.

Namun, Sherly menegaskan, kepemilikan rumpon tidak serta-merta membuat keberadaannya menjadi legal.

Ia menyebut rumpon yang ditertibkan merupakan rumpon yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan.

“Karena yang ditertibkan adalah rumpon ilegal. Memang benar itu milik mereka, tetapi itu juga rumpon ilegal,” tegas Sherly.

Sherly bahkan meminta para pemilik rumpon yang keberatan dengan penertiban untuk segera menyelesaikan persoalan administrasi dan perizinannya.

“Jadi kalau ditertibkan, ya salah karena itu ilegal. Bahwa kemudian mereka ingin enggak dipotong, ya bereskan suratnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sherly mengatakan pemerintah kini melakukan pendataan terhadap rumpon yang ada. Selanjutnya, rumpon akan diverifikasi berdasarkan persyaratan dan kuota yang ditetapkan.

Jika memenuhi seluruh persyaratan dan masih berada dalam kuota yang diperbolehkan, pemerintah akan memproses perizinannya.

“Sekarang didata, kemudian jika memenuhi semua persyaratan dan kuota, dibuat izinnya, maka lanjut. Tapi kalau tidak memenuhi persyaratan, maka ditertibkan,” tandas Sherly. (nar) 

Baca Juga